Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP92931553
KOTA SEMARANG, 07 Dec 2021
Kronologis mengenai pembagian tempat dasaran di pasar johar 1. Sebelum pengundian kami pedagang sdh memberi surat Kepada Bapak Walikota dengan tembusan Komisi B dan Dinas Perdagangan kota Semarang supaya tempat dasaran tidak pakai undian karena disinyalir akan menimbulkan gejolak. Lebih baik dikembalikan seperti semula saat sebelum kebakaran. 2. Setelah surat dari kami Pedagang tidak ada tanggapan dan tidak terbalas, kami berharap ada audiensi buat pedagang yg akan menjadi titik temu antara kami dan Dinas, tp kenyataanya tidak ada. 3. Setelah Epandawa bergulir dan undian sudah ditetapkan muncul skenario skenario dari Dinas Perdagangan dengan menempatkan sebagian besar Pedagang Yaik ke Johar Utara dan Tengah, dan pedagang asli johar Tengah, Utara, Selatan banyak yang keluar menempati Kanjengan, SCD. Padahal jauh sbelum itu jelas bahwa Menteri PUPR lewat media menjelaskan bahwa Pasar Johar semua dikembalikan ke Pedagang yang terkena imbas korban kebakaran, jadi pernyataan dari menteri PUPR jelas, tp kenyataanya disanggah oleh Dinas dengan penataan yang carut marut. 4. Setelah melalui proses berbagai macam pertemuan akhirnya Pedagang memutuskan melaporkan aplikasi EPANDAWA ke KRIMSUS POLDA JATENG didampingi oleh kuasa hukum dari LBH Bpk Didi Agus Rianto, SH. 5. Setelah pelaporan dan terjadi konflik berkepanjangan lewat Assisten 2 Pak Wido, kuasa hukum Pedagang Johar Bpk Didi Agus Rianto, SH menghubungi Assisten 2 untuk berkomunikasi dan diminta segera memberikan data pedagang yang terlempar dan belum dapat notifikasi. 6. Epandawa kami laporkan karena sifatnya undian online itu jika sudah bergulir semua pedagang akan mendapatkan notifikasi pada saat hari itu juga tgl 24 September 2021, tapi yang terjadi justru Pedagang banyak yang belum dapat notifikasi, ada yang menerima 1 hari setelah pengundian, ada yg mendapatkan undian ganda, ada juga yg berganti ganti undian ya sampai 3 minggu setelah undian digulirkan. 7. Setelah kami laporkan Aplikasi E PANDAWA, saat ini pedagang yg ingin mendpatkan tempat dasaran sudah tidak lagi memakai aplikasi tersebut karena langsung diberi kunci kios dan ditunjukan losnya beres. 8. Perwal yang di katakan Bpk Walikota kota Semarang untuk pedagang setidaknya 1 tempat dapat di johar juga tidak berjalan semestinya karena bukti dilapangan jelas banyak Pedagang Yaik dan Johar mendapat tempat lebih dri 1, brarti perwal itu gagal dijalankan.( Bukti rekaman ada) 9. Rabu tgl 1 Desember 2021 LBH Buser Kuasa Hukum Pedagang berkirim surat ke Dinas perdagangan kota Semarang untuk datang ke johar sembari klarifikasi dan penyerahan data, tapi kamu tunggu tidak kunjung datang dan hanya mengabari Bpk Didi Agus Rianto selaku Kuasa Hukum Pedagang pada hari tersebut tidak bisa datang karena alasan lain, maka pada tanggal 3 Desember 2021 kami pedagang berinisiatif mengawal Bpk Didi Agus Rianto untuk memberikan data Pedagang ke Dinas Perdagangan kota Semarang dan kami pedagang yang *Terdzolimi* memberi karangan bunga berduka sebagai tanda bahwa Dinas Perdagangan kota Semarang tidak konsisten serta GAGAL dalam penerapan SISTIM ZONASI DAN PENATAAN. Kami korban kebakaran mengalami banyak kerugian, ditempatkan di Relokasi selama 7 tahun pendapatan menurun, Kami berharap untuk bisa kembali lagi seperti dulu sebelum terjadinya kebakaran. *Untuk Itu kami memohon dengan sangat bantuan dari Bapak Gubernur Jawa Tengah yang Kami Cintai, Agar kami Pedagang Johar tengah, Utara, Selatan bisa kembali seperti semula sebelum kebakaran. Kami sudah hitung lapak nya jika kembali seperti semula dan itu sangat cukup bahkan ada tempat sisa.* Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan banyak Terimaksih ???????? Dari : *Seluruh Pedagang Johar Tengah, Utara, dan Selatan*
Disposisi
Rabu, 08 Desember 2021 - 08:37 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 09 Desember 2021 - 09:03 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Progress
Kamis, 09 Desember 2021 - 14:57 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Selesai
Kamis, 09 Desember 2021 - 14:57 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
a. Bahwa dalam penataan Pasar Johar yang dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku yaitu :
1. Perda No 9 Tahun 2013 Tentang Pasar Tradisional
2. Perwal 29 Tahun 2017 Tentang Penataan dan Pengelolaan Pasar Tradisional
3. Perwal 19 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penempatan Pedagang Eks Kawasan Pasar Johar Lama Pasca Revitalisasi
yang pada pokok intinya adalah mengelola dan menata Pergerakan/Relokasi pedagang yang dulu beraktifitas dagang di Blok Johar Utara, Johar Tengah, Johar Selatan, Pungkuran, Kanjengan, Yaik Permai, Yaik Baru dan Shopping Center Johar (8 Blok) dalam satu kawasan, yang berdasarkan Catatan Data sebelum terbakar sejumlah 7934 register/sejumlah 6434 data Pedagang BNBA (By Name By Addres) dan setelah direlokasi menjadi 5329 BNBA, yang apabila disandingkan hanya 1766 pedagang yang masih sesuai data nama dalam perijinannya sebelum terbakar selanjutnya diatur lebih lanjut dalam Perwal 19 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penempatan Pedagang Eks Kawasan Pasar Johar Lama Pasca Revitalisasi.
Penataan Johar yang saat ini dilakukan melalui pendataan Aplikasi E Pandawa terhadap seluruh kawasan tersebut diatas 8 Blok menjadi 6 Blok yang terdiri Blok Cagar Budaya Johar Utara, Johar Tengah, Johar Selatan, Kanjengan, Aloon-Aloon Basement dan Ex SCJ (sedang dalam proses rehabilitasi) sesuai kapasitas masing-masing bangunan dan Zonasi Jualan yang telah ditetapkan masing-masing Blok Pasar selaras karakteristik bangunan dan khusus BGCB (Bangunan Gedung Cagar Budaya) dibatasi Okupansi jumlah pedagang yang masuk (max 60% dari jumlah semula). Sehingga tidaklah mungkin seluruh pedagang kembali kepada Blok Pasar Semula, berpedoman Perwal 19 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penempatan Pedagang Eks Kawasan Pasar Johar Lama Pasca Revitalisasi, dimana memuat ketentuan Penataan Pedagnang harus masuk dalam Sistem (E Pendawa), iuntuk selanjutnya dilakukan Seleksi, Verifikasi, Klarifikasi Pedagang yang mendaftar termasuk sejarah perolehan Ijin Pedagang yang bersangkutan, memuat pembatasan kepemilikan Lapak 1 Orang 1 Lapak. Seperti yang tersirat pasal 1 Perwal tersebut Seluruh Pedagang yang terrdaftar dalam Sistem E Pendawa tentunya memiliki hak yang sama untuk dapat kesempatan menempati Lapak6 Blok Pasar Johar yang telah dan akan disiapkan Pemerintah Kota Semarang untuk lokasi lainnya.
b. Bahwa dalam penataan/relokasi Pasar Johar kami telah melakukan sosialisasi kepada pedagang bersama PPJP. Dalam sosialisasi tersebut kami juga melibatkan OPD terkait, APH (Aparat Penegak Hukum), dan Anggota Dewan.
c. Pengundian yang dilakukan melalui E Pendawa merupakan pengundian yang meliputi kawasan Pasar Johar yang terdiri dari 6 (enam) blok yaitu Blok Johar Utara, Blok Johar Tengah, Blok Johar Selatan, Blok Kanjengan, Blok Alun-Alun dan Blok SCJ, sehingga dimungkinan ada pedagang yang semula di Blok Johar utara bisa pindah ke Blok Johar Tengah atau Blok lainnya dan sebaliknya.
d. Dalam Audiensi dengan Asisten 2 pada tanggal 21 Oktober 2021 disepakati bahwa 70 (tujuh puluh) pedagang yang diwakili Saudara Didi Agus Riyanto, SH dimohon untuk menyerahkan data pedagang ke Dinas Perdagangan untuk ditindak lanjuti.
e. Dalam audiensi kedua dengan Asiste 2 pada tanggal 22 Nopember 2021 Saudara Didi Agus Riyanto, SH belum bisa menyerahkan data pedagang dengan alasan masih dilakukan seleksi terhadap pedagang.
f. Pada tanggal 3 Desember 2021 Saudara Didi Agus Riyanto, SH baru menyerahkan data pedagang dengan jumlah mengalami pembengkakan menjadi 367 (Tiga ratus Enam Puluh Tujuh) pedagang untuk ditindak lanjuti. Demikian klarifikasi yang dapat kami sampaikan atas kerjasamanya disampaikan terima kasih (ttd Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang : Drs. Fravarta Sadman).