Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP92883565

Rincian Aduan

LGWP92883565

Selesai Public
KOTA SURAKARTA
09 Sep 2020
0 ditandai
Saya terkena dampak pandemi kenapa tidak dapat bantuan apapun. Mohon bantuannya bpk/ibu. Terima kasih

Disposisi

Rabu, 09 September 2020 - 09:38 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Surakarta

Verifikasi

Kamis, 10 September 2020 - 10:44 WIB

Kota Surakarta

Laporan terverifikasi tim ULAS (Unit Layanan Aduan Surakarta).

http://ulas.surakarta.go.id

Progress

Senin, 14 September 2020 - 07:46 WIB

Kota Surakarta

Laporan diproses oleh instansi terkait (Dinsos Surakarta).

Selesai

Senin, 14 September 2020 - 07:47 WIB

Kota Surakarta

Secara mekanisme prosedural, berikut mekanisme untuk mendapatkan bantuan yang difasilitasi oleh Dinas Sosial :


Terkait penyaluran bentuk bantuan dari Dinas Sosial berupa PKH dan BPNT, dipersilahkan untuk menghubungi  pihak Kelurahan / TPK Kelurahan untuk menyampaikan pengaduan tersebut. Agar petugas Homevisit melakukan Homevisit ke yang bersangkutan supaya bisa diketahui skorsnya / masuk diprioritas berapa? Sebagai penentu apakah yang bersangkutan layak untukmenjadi warga miskin (P1/P2) atau yang bersangkutan masuk menjadi warga rentan resiko sosial (P3,P4,P5,P6) dan yang bersangkutan apakah sudah masuk data BDT / DTKS, kemudian di sertakan berita acara yg diketahui RT/RW setempat, TPK Kelurahan dan saksi tetangga kanan dan kiri.

Kemudian terkait bantuan bagi warga yang terdampak pandemi Covid-19, dapat melaporkan kepada pihak RT, RW dan kelurahan setempat untuk dapat dimasukkan ke dalam usulan data penerima. Tidak ada diskriminasi penerima bantuan. Semua yang ada di sistem pendataan warga miskin Pusat dan Kota, maupun yang belum pernah menerima bantuan BPNT atau PKH, tetap berhak menerima bantuan bagi warga terdampak COVID-19.

Dan terkait pengecekan apakah NIK yang bersangkutan sudah masuk dalam database calon penerima Bantuan PKH/BPNT, dipersilahkan untuk mendatangi kantor Dinas Sosial di bagian pelayanan untuk melakukan pengecekan terkait hal tersebut.

Sedangkan untuk mendapatkan penjelasan mengenai bantuan sosial secara langsung, bisa terlebih dahulu menghubungi petugas yang menangani hal tersebut pada Kantor Kelurahan sesuai dengan domisili KTP/KK pemohon yang bersangkutan.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu apa yang menjadi pertanyaan Ibu/Sdri. Dan untuk partisipasinya kami sampaikan Terima Kasih.