Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP92851516
Rincian Aduan
LGWP92851516
Selesai
Public
Lampiran
apakah benar biaya renovasi pasar kangkung di tahun 2017, dibebankan di pihak pedagang di pasar, dan baru ditagihkan dan diberitahukan ke pedagang th 2019 akhir, bukan sebelum ada pembangunan atau renovasi
masalah belum di jawab, saya sudah 3 kali melakukan pelaporan, jika setelah ini belum ada jawaban, kita akan langsung ke pak Ganjar, karena kita yakin, pak Ganjar tidak membaca laporan ini
hanya satu pertanyaannya
apakah benar biaya renovasi ditanggung pedagang pasar ..
terimakasih
matur nuwun ...
Disposisi
Kamis, 19 Maret 2020 - 14:14 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Verifikasi
Kamis, 19 Maret 2020 - 15:27 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Terima kasih atas masukannya
Progress
Jumat, 20 Maret 2020 - 11:31 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Permasalahan yang sama sudah pernah disampaikan
Selesai
Jumat, 20 Maret 2020 - 11:33 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Bahwa sesui dengan Perda Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Retribusi Jasa Umum Lampiran IV point 4 bahwa rehab bangunan los/kios/mck dikenakan tarif sebesar 50% RAB, kenapa 3 tahun baru ditagih karena pedagang mengajukan keringanan pembayaran sehingga perlu dilakukan kajian tentang hal tersebut dan setelah SK Bupati tentang penetapan penurunan harga pembayaran biaya rehab keluar baru ditagihkan kepada para pedagang di Pasar Kangkung, sehingga penagihan dilakukan di awal tahun 2020 setelah ada SK penurunan harga. Demikian yang bisa kami sampaikan, matur suwun