Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP92851516

Rincian Aduan

LGWP92851516

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN KENDAL
19 Mar 2020
0 ditandai
apakah benar biaya renovasi pasar kangkung di tahun 2017, dibebankan di pihak pedagang di pasar, dan baru ditagihkan dan diberitahukan ke pedagang th 2019 akhir, bukan sebelum ada pembangunan atau renovasi masalah belum di jawab, saya sudah 3 kali melakukan pelaporan, jika setelah ini belum ada jawaban, kita akan langsung ke pak Ganjar, karena kita yakin, pak Ganjar tidak membaca laporan ini hanya satu pertanyaannya apakah benar biaya renovasi ditanggung pedagang pasar .. terimakasih matur nuwun ...

Disposisi

Kamis, 19 Maret 2020 - 14:14 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Kamis, 19 Maret 2020 - 15:27 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Terima kasih atas masukannya

Progress

Jumat, 20 Maret 2020 - 11:31 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Permasalahan yang sama sudah pernah disampaikan

Selesai

Jumat, 20 Maret 2020 - 11:33 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Bahwa sesui dengan Perda Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Retribusi Jasa Umum Lampiran IV point 4 bahwa rehab bangunan los/kios/mck dikenakan tarif sebesar 50% RAB, kenapa 3 tahun baru ditagih karena pedagang mengajukan keringanan pembayaran sehingga perlu dilakukan kajian tentang hal tersebut dan setelah SK Bupati tentang penetapan penurunan harga pembayaran biaya rehab keluar baru ditagihkan kepada para pedagang di Pasar Kangkung, sehingga penagihan dilakukan di awal tahun 2020 setelah ada SK penurunan harga. Demikian yang bisa kami sampaikan, matur suwun