Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP92730739
KABUPATEN KENDAL, 14 Sep 2015
lapor pak gub, tolong tindakan nya utk dishub kendal utk pembayaran KIR mobil Tidak pernah mengeluarkan tanda terima pembayaran KIR ke pembayaran KIR, biaya KIR tidak transparan kalo diminta bukti kwitansi mbingungi petugasnya.....suwun
Disposisi
Selasa, 15 September 2015 - 06:01 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 15 September 2015 - 07:41 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
Selesai
Kamis, 17 September 2015 - 11:41 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
- Pengenaan retribusi kendaraan bermotor dilaksanakan sesuai Perda Kab.Kendal No. 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang leiputi : Biaya Uji, Buku Uji, Striker Uji, Plat Uji, dan denda jika ada keterlambatan pengujian. Semua biaya yang sudah ditetapkan dalam Perda kami tempel pada loket pendaftaran;
- Pelayanan pengujian kendaraan bermotor dilaksanakan sesuai SOP No.025 / PKB/ 2013 tertanggal 1 Juli 2013 (terlampir) dan setiap kendaraan bermotor yang dinyatakan lulus uji diberikan kelengkapan administrasinya ( buku uji, stiker uji, plat uji, dan tanda bukti pelunasannya ) contoh terlampir;
- Berdasarkan pengecekan administrasi belum kami jumpai pemilik kendaraan bermotor atas nama Anto.