Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP92651261
Rincian Aduan
LGWP92651261
Selesai
Public
Buat bpk gubernur....tolong sisakan waktu 5 menit saja untuk membaca permohonan saya.. saya kirban waduk pidekso.....sampek detik ini belum di bayar kan.....status nya magersari....sudah tiga taun lebih hanya sisa beberapa orang tapi di tahan2..... gi mana perasaan bpk sebagai gubernur.. gak ada rasa kasian sama rakyat nya
Disposisi
Senin, 27 April 2020 - 21:06 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Selasa, 19 Mei 2020 - 10:03 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
terimakasih atas laporan sodara akan kami tindaklanjuti
Selesai
Selasa, 19 Mei 2020 - 10:09 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Berdasarkan Peraturan Presiden No 17 Tahun 2012 Pasal 17 dapat dijelaskan bahwa untuk tanah yang bagunannya di atas hak milik sesorang maka sesorang yang menguasai bangunan tersebut tidak mendapatkan atau tidak dapat diikutsertakan dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum karena mereka hanya ada hubungan perdata dengan pemilik tanah. tapi kalau bagunan tersebut di atas tanah negara maka mereka merupakan pihak yang berhak untuk diikutsertakan dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum sehingga mereka bisa mendapatkan ganti rugi, yang dimaksud bagunan tersebut diatas tanah negara adalah mereka melakukan perjanjian sewa menyewa di atas tanah negara, bangunan mereka bisa mendapatkan ganti rugi, apabila sodara belum mendapatkan kejelasan dari jawaban kami silahkan untuk datang kekantor pertanahan setempat dibagian PMPP terimakasih