Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP92540558

Rincian Aduan

LGWP92540558

Selesai Public
KABUPATEN MAGELANG
10 Oct 2017
0 ditandai
Terkait pengurusan izin gangguan HO. Sehubungan dengan adanya Permendagri No. 19 tahun 2017 mengenai peniadaan pengurusan izin HO, mengapa di Kabupaten Magelang Izin HO masih diwajibkan untuk pendirian usaha. Pegawai PTSP-PM Kab. Magelang menyatakan bahwa peniadaan izin HO masih menunggu Peraturan Gubernur. Mengapa sampai sekarang peraturan tersebut masih belum dibuat? Padahal pengurusan HO sekarang telah naik dari Rp. 250.000 menjadi Rp. 600.000. Untuk berapa kalangan angka tersebut juga dirasa memberatkan. Mohon perhatian dari pak Ganjar mengenai hal tersebut.

Disposisi

Selasa, 10 Oktober 2017 - 11:23 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Verifikasi

Kamis, 12 Oktober 2017 - 09:07 WIB

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Terimakasih Sampai saat ini peraturan kebawah seperti Perbup/Perwali masing2 kab/kota tentang HO masih belum dicabut. Sehingga DPMPTSP Kab. Magelang masih memberlakukan izin HO. Perlu diketahui bahwa izin HO berkaitan dengan pendapatan daerah sehingga perlu dirumuskan bersama sama. Semoga peraturan kebawahnya segera cepat diberlakukan. salam

Selesai

Rabu, 17 Januari 2018 - 10:23 WIB

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Terimakasih Sampai saat ini peraturan kebawah seperti Perbup/Perwali masing2 kab/kota tentang HO masih belum dicabut. Sehingga DPMPTSP Kab. Magelang masih memberlakukan izin HO. Perlu diketahui bahwa izin HO berkaitan dengan pendapatan daerah sehingga perlu dirumuskan bersama sama. Semoga peraturan kebawahnya segera cepat diberlakukan. salam