Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP92494674
Rincian Aduan
LGWP92494674
Selesai
Public
Yth. Bapak Gubernur Jawa Tengah, untuk peraturan pemerintah (mendag) soal pelarangan miras di mini market apakah sudah berjalan? Karena saya melihat masih banyak Mini Market (semarang dan sekitarnya) masih menjual Miras dan masih buka 24 jam (entah berijin atau tidak). Terima kasih atas perhatiannya
Disposisi
Minggu, 22 Februari 2015 - 07:08 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Verifikasi
Senin, 23 Februari 2015 - 15:07 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Terima Kasih atas laporan saudara,
Sesuai dengan Permendag No.6/M-DAG/PER/I/2015, tanggal 16 Januari 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan No.20/M-DAG/PER/4/2014 Tentang Pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol (Minol) disebutkan bahwa paling lambat 3 bulan harus sudah menarik produk Minol golongan A dari peredaran pada Minimarket dan Toko / Pengecer.
Dengan demikian pemberlakuan pelarangan penjualan Minol Gol. A di Minimarket dan Toko / Pengecer berlaku efektif sejak tanggal 16 April 2015.
Tindak lanjut dari Permendag tersebut, Dinperindag Prov Jateng telah melakukan pengawasan kepada Minimarket dan Toko / Pengecer , serta menghimbau, meskipun sebelum tanggal 16 April 2015 untuk tidak menjual lagi.
CP : Kabid PKPBB ( Soehartono / 08122800668 )
Progress
Senin, 23 Februari 2015 - 15:09 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Selesai
Senin, 23 Februari 2015 - 15:10 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN