Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP92494674

Rincian Aduan

LGWP92494674

Selesai Public
21 Feb 2015
0 ditandai
Yth. Bapak Gubernur Jawa Tengah, untuk peraturan pemerintah (mendag) soal pelarangan miras di mini market apakah sudah berjalan? Karena saya melihat masih banyak Mini Market (semarang dan sekitarnya) masih menjual Miras dan masih buka 24 jam (entah berijin atau tidak). Terima kasih atas perhatiannya

Disposisi

Minggu, 22 Februari 2015 - 07:08 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Senin, 23 Februari 2015 - 15:07 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Terima Kasih atas laporan saudara, Sesuai dengan Permendag No.6/M-DAG/PER/I/2015, tanggal 16 Januari 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan No.20/M-DAG/PER/4/2014 Tentang Pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol (Minol) disebutkan bahwa paling lambat 3 bulan harus sudah menarik produk Minol golongan A dari peredaran pada Minimarket dan Toko / Pengecer. Dengan demikian pemberlakuan pelarangan penjualan Minol Gol. A di Minimarket dan Toko / Pengecer berlaku efektif sejak tanggal 16 April 2015. Tindak lanjut dari Permendag tersebut, Dinperindag Prov Jateng telah melakukan pengawasan kepada Minimarket dan Toko / Pengecer , serta menghimbau, meskipun sebelum tanggal 16 April 2015 untuk tidak menjual lagi.  CP : Kabid PKPBB ( Soehartono / 08122800668 )

Progress

Senin, 23 Februari 2015 - 15:09 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Selesai

Senin, 23 Februari 2015 - 15:10 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN