Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP92431832
KABUPATEN KENDAL, 17 Jun 2020
Assalamualaikum saya mau lapor perihal layanan masyarakat yang ada di desa saya, saya mau melapor bahwa kinerja kepada desa saya tidak profesional jauh pancasila dengan cara membawa masalah pribadi di kantor. Awal mula kasus yang terjadi kepala desa yang baru terpilih ini kemungkinan tidak suka dengan ayah saya entah itu urusan politik atau urusan pribadi namun berlanjut dengan perlakuan dengan saya sebagai anak yang tidak tau menau urusannya dapat perlakuan yang tidak menyenangkan juga kepada tante saya, kasus terjadi selasa tanggal 17 juni 2020 sekitar pukul 10.00 wib, saya datang ke kantor untuk meroya / membalik nama sertifikat rumah yang baru saja lunas kreditannya, karena ayah saya bekerja berada di luar kota jadi saya di minta untuk mengurusnya di BPN kota kendal, ada beberapa persyaratan salah satunya surat kuasa antara istri saya dan ayah saya dan juga harus memgetahui desa, datanglah istri saya ke kantor kelurahan membawa juga berkas dari tante saya yang sama sama membutuhlan tanda tangan dari kepala desa, yang terjadi kepada desa tidak mau tanda tangan malah mengintimidasi istri saya padahal istri saya tidak tau menau masalahnya, di persulit dengan alasan "surat kuasa harus disertai dengan alamat kerja bapak saya" saya kira surat kuasa tidak perlu seperti itu, malamnya sekitar pukul 19.00 wib ibu saya telfon kepada desa krompakan untuk menayakan apa masalahnya, namun juga ibuk saya tidak di berikan solusi yang baik malah sebaliknya. Saya mohon laporan saya ini bisa di proses dan diberikan solusi untuk kesejahteraan dan juga memberikan kenyamanan untuk kita bersama. Amin
Disposisi
Rabu, 17 Juni 2020 - 07:10 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 17 Juni 2020 - 10:25 WIB
Kabupaten Kendal
Selesai
Kamis, 25 Juni 2020 - 07:33 WIB
Kabupaten Kendal
Kalau masalah pelayanan kepada warga seorang Kades/perangkat desa harus profesional tidak boleh mengedepankan masalah pribadi degan warganya apalagi ada dendam pribadi, sesuai dengan pasal 26 ayat 1 UU 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pembinaan masyarakat desa untuk itu seorang Kades harus mengedepankan aturan itu.
Untuk solusinya silahkan saudara datang kembali ke Desa didampingi oleh Kecamatan sebagai Tim pembina desa untuk memberikan pembinaan kepada Kades agar dalam pelayanan kepada masyarakat jangan diskriminasi dan tebang pilih.
Terimakasih