Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP92417494
23 Apr 2017
Kemarin saya mau membayar pajak perpanjangan masa kendaraan untuk ganti plat nomor, Mengapa harus ada Surat Kuasa dari nama pemilik? padahal saya sudah komplit membawa KTP, STNK dan BPKB pemilik, tolong pak diperbaharui kebijakannya ,kita mau membayar pajak kenapa dipersulit spt ini, kita mau membayar pajak bukan mau mengambil barang knapa hrs ad surat kuasa
Disposisi
Selasa, 25 April 2017 - 09:18 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 25 April 2017 - 15:42 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Selesai
Senin, 19 Juni 2017 - 10:01 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)