Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP92326736

Rincian Aduan

LGWP92326736

Selesai Public
27 Aug 2017
0 ditandai
ass pak gubernur mau tanya bagaimana hukumnya jk seorang perangkat desa menikah sirri sedangkn istri sah nya tdk pernah dimintai ijin dan tdk pernah di urus dksh nafkah..

Disposisi

Senin, 28 Agustus 2017 - 08:10 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Verifikasi

Senin, 28 Agustus 2017 - 15:26 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Mohon bisa di perjelas perangkat desa tsbt pns apa tidak? Ada di kab mana shg bs ditindak lanjut

Selesai

Rabu, 30 Agustus 2017 - 07:30 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

mohon dapat menghubungi Pemdanya kabupaten/Kota mana, langsung ke Bagian Pemerintahan