Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP92326736
Rincian Aduan
LGWP92326736
Selesai
Public
ass pak gubernur mau tanya bagaimana hukumnya jk seorang perangkat desa menikah sirri sedangkn istri sah nya tdk pernah dimintai ijin dan tdk pernah di urus dksh nafkah..
Disposisi
Senin, 28 Agustus 2017 - 08:10 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Verifikasi
Senin, 28 Agustus 2017 - 15:26 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Mohon bisa di perjelas perangkat desa tsbt pns apa tidak? Ada di kab mana shg bs ditindak lanjut
Selesai
Rabu, 30 Agustus 2017 - 07:30 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
mohon dapat menghubungi Pemdanya kabupaten/Kota mana, langsung ke Bagian Pemerintahan