Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP92112215

Rincian Aduan

LGWP92112215

Verifikasi Public
KABUPATEN TEGAL
16 Aug 2021
0 ditandai
pak gubernur yg terhormat apa benar bantuan sembako untuk masyarakat terdampak...setiap KK harus membayar Rp.30.000/KK.soalnya di lingkungan kami harus membayar sebesar itu untuk mengambil sembako di RT...di dukuh arjasari Prupuk selatan RT.002/03 MARGASARI KABUPATEN TEGAL

Disposisi

Senin, 16 Agustus 2021 - 12:02 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal

Verifikasi

Selasa, 21 September 2021 - 16:02 WIB

Kabupaten Tegal

Terimakasih atas partisipasi dan laporannya tidak dibenarkan perangkat desa, operator desa maupun petugas yang mengurusi administrasi bansos untuk mendapatkan uang maupun barang karena itu termasuk gratifikasi nyuwun pirso apakah uang 30,0000,- itu yang ditarik oleh RT ada kesepakatan dengan warga mboten ??? kalau tidak ada berarti bisa kami kategorikan pungli bansos karena tidak ada regulasi atau pun peraturan yang mengatur hal tersebut dan akan kami koordinasikan dengan Pemkab Tegal melalui Kecamatan Margasari agar nantinya diklarifikasi dan ditindak dengan tegas terkait dengan pungli bansos tersebut.Mekaten nggih