Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP91956401

Rincian Aduan

LGWP91956401

Verifikasi Public
KABUPATEN TEGAL
04 Jul 2020
0 ditandai
Assalamualaikum, Pak... Mohon untuk dievaluasi PPDB Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kab. Tegal yang menggunakan ijazah pendidikan non formal MDA sebagai pengurangan zonasi 1 KM di jalur zonasi, penambahan 10 poin di jalur prestasi, dan pertimbangan peringkat di jalur afirmasi. Sebagian dari kami yang tidak memiliki ijazah MDA mengeluhkan hal tersebut, Pak. Bukankah sekolah negeri seharusnya bisa menampung semua kalangan? Dan untuk di jalur prestasi poin tersebut merugikan, di mana yang bersaing dengan nilai rata" raport lebih tinggi kalah dengan yg memiliki rata" nilai raport lebih rendah jika memiliki ijazah MDA (dalam kedua kasus yg tidak ada penambahan poin dari piagam). Pun jika menggunakan jalur afirmasi, biaya untuk lulus dari MDA tidak sedikit, rata" di atas 1 juta rupiah. Mohon menjadi perhatiannya, Pak... Dan kami mohon dibantu... Terima kasih sebelumnya, Pak... Semoga sehat selalu... ????????????

Disposisi

Sabtu, 04 Juli 2020 - 11:52 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal

Verifikasi

Selasa, 28 Juli 2020 - 11:17 WIB

Kabupaten Tegal

Terimakasih atas partisipasinya menggunakan sms lapor Gubernur.Menanggapi masukan dari Ibu Hariyatun perihal penghargaan terhadap ijasah MDA dalam proses PPDB SMP Tahun Pelajaran 2020/2021 dapat kami jelaskan bahwa hal tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan untuk Dapat Mengikuti Pendidikan Formal dimana diatur bahwa untuk dapat mengikuti Pendidikan dijalur Formal maka harus sudah menempuh dan mendapatan ijasah MDA, untuk itu bagi yang sudah memperoleh ijasah MDA akan mendapatkan penghargaan tersendiri.
Demikian untuk dapat dimengerti bersama.Maturnuwun