Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP91950572
Rincian Aduan
LGWP91950572
Selesai
Public
Langon tahunan Jepara , ijin tanya pak . Dana desa 1m seharusnya kan bisa di maksimalkan , kenapa di desa langon cuman yang di angarkan 30% . Katanya instruksi dari pusat. . apakah itu benar .. terus katanya untuk stelah ini tidak ada pembangunan .. terus 70% di buat apa. . mohon jawabannya pak .. saya tidak tau sistimnya dan rincianya .. karena pemdes tidak ada pemberitahuan ke masyarakat .. masyarakat pada tanya ????
Disposisi
Minggu, 03 Mei 2020 - 03:13 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Minggu, 03 Mei 2020 - 11:05 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan ditindaklanjuti
Progress
Senin, 04 Mei 2020 - 14:46 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Penggunaan Dana Desa diatur dalam Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Infonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
Desa Penerima Dana Desa kurang dari 800jt mengalokasikan BLT Dana Desa maksimal 25%
Desa penerima Dana Desa 800jt s/d 1,2Milyar mengalokasikan BLT Dana Desa maksimal 30% dari jumlah Dana Desa
Desa Penerima Dana Desa lebih dari 1,2 Milyar mengalokasikan BLT Dana Desa maksimal 35% dari jumlah Dana Desa
Data infografis APBDes tahun 2020 wajib terpasang, sebagai bentuk transparansi pengelolaan keuangan desa
Sisanya buat kegiatan lainnya.
Selesai
Senin, 04 Mei 2020 - 14:46 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan telah dijawab