Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP91811740

Rincian Aduan

LGWP91811740

Verifikasi Public

Lampiran

KABUPATEN PEMALANG
26 Feb 2020
0 ditandai
mohon ditindak lanjuti... apa dibenarkan untuk mendapatkan kontrak kerja dinas pendidikan provinsi jateng, gtt dan ptt di SLB Negeri 1 Pemalang tepatnya harus menandatangani surat pernyataan yang isinya penekanan dan anehnya harus ditantangani orangtua atau pasangan hidup, seperti menandatangani surat pernyataan untuk masuk Taman Kanak - kanak. dan ini saya sertakan foto dari surat pernyataan yang ditandatangani sebelum dibubuhi materai 6000 tersebut, Terima kasih bila aduan ini ditanggapi.

Disposisi

Rabu, 26 Februari 2020 - 09:32 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Kamis, 02 April 2020 - 10:26 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Ada beberapa pertimbangan seperti kedisiplinan dan kinerja yang optimal, SLB N 1 Pemalang membuat kebijakan tersebut. Hasil dari konsultasi dengan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah bahwa kebijakan Kepala Sekolah SLB N 1 Pemalang tersebut diperbolehkan.