Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP91811740
Rincian Aduan
LGWP91811740
Verifikasi
Public
Lampiran
mohon ditindak lanjuti... apa dibenarkan untuk mendapatkan kontrak kerja dinas pendidikan provinsi jateng, gtt dan ptt di SLB Negeri 1 Pemalang tepatnya harus menandatangani surat pernyataan yang isinya penekanan dan anehnya harus ditantangani orangtua atau pasangan hidup, seperti menandatangani surat pernyataan untuk masuk Taman Kanak - kanak. dan ini saya sertakan foto dari surat pernyataan yang ditandatangani sebelum dibubuhi materai 6000 tersebut, Terima kasih bila aduan ini ditanggapi.
Disposisi
Rabu, 26 Februari 2020 - 09:32 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Kamis, 02 April 2020 - 10:26 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Ada beberapa pertimbangan seperti kedisiplinan dan kinerja yang optimal, SLB N 1 Pemalang membuat kebijakan tersebut. Hasil dari konsultasi dengan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah bahwa kebijakan Kepala Sekolah SLB N 1 Pemalang tersebut diperbolehkan.