Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP91725129

Rincian Aduan

LGWP91725129

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN KENDAL
10 Jan 2021
0 ditandai
Kantor KP3 TPI Tawang. Ds.Gempolsewu, Kab.Kendal membiarkan area TPI Tawang semrawut penggunaaam area yg tidak sesuai fungsinya. lebih lengkap : https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=2743832412507309&id=100006417311671

Disposisi

Minggu, 10 Januari 2021 - 13:18 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Senin, 11 Januari 2021 - 10:01 WIB

Kabupaten Kendal

terimakasih atas aduan terkait pengelolaan TPI tersebut akan kami sampaikan ke dinas terkait untuk mendapatkan perhatian lebih baik, Dump

Selesai

Selasa, 12 Januari 2021 - 09:53 WIB

Kabupaten Kendal

berikut kami sampaikan jawaban dari pihak terkait
Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kendal
Terima kasih atas informasinya, untuk kewenangan pengelolaan kawasan Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tawang ada pada kantor PPP Tawang DKP Prop Jateng. Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kendal hanya mempunyai kewenangan pengelolaan Tempat Pelalangan Ikan (TPI) yang merupakan salah satu fasilitas pokok yang ada di pelabuhan. . Demikian dan Terima Kasih..DUMP