Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP91725129
Rincian Aduan
LGWP91725129
Selesai
Public
Lampiran
Kantor KP3 TPI Tawang. Ds.Gempolsewu, Kab.Kendal membiarkan area TPI Tawang semrawut penggunaaam area yg tidak sesuai fungsinya.
lebih lengkap :
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=2743832412507309&id=100006417311671
Disposisi
Minggu, 10 Januari 2021 - 13:18 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Verifikasi
Senin, 11 Januari 2021 - 10:01 WIBKabupaten Kendal
terimakasih atas aduan terkait pengelolaan TPI tersebut akan kami sampaikan ke dinas terkait untuk mendapatkan perhatian lebih baik, Dump
Selesai
Selasa, 12 Januari 2021 - 09:53 WIBKabupaten Kendal
berikut kami sampaikan jawaban dari pihak terkait
Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kendal
Terima kasih atas informasinya, untuk kewenangan pengelolaan kawasan Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tawang ada pada kantor PPP Tawang DKP Prop Jateng. Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kendal hanya mempunyai kewenangan pengelolaan Tempat Pelalangan Ikan (TPI) yang merupakan salah satu fasilitas pokok yang ada di pelabuhan. . Demikian dan Terima Kasih..DUMP