Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP91707343
28 Jul 2017
selamat siang pak,saya mau menanyakan tentang mekanisme penerima bantuan semisalkan KIP,KIS,PKH itu bagaimana dan siapa yang mendata kenapa tidak melibatkan lingkup terkecil misalnya RT dan RW dan saya pernah coba menanyakan kepada PEMDES tentang kriteria penerima bantuan tersebut seperti apa tetapi tidak ada jawaban yang memuaskan,mereka bilang itu yang mendata dari pusat.mohon penjelasanya terimakasih
Disposisi
Senin, 31 Juli 2017 - 09:07 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 31 Juli 2017 - 15:28 WIB
DINAS SOSIAL