Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP91707343

Rincian Aduan

LGWP91707343

Verifikasi Public
28 Jul 2017
0 ditandai
selamat siang pak,saya mau menanyakan tentang mekanisme penerima bantuan semisalkan KIP,KIS,PKH itu bagaimana dan siapa yang mendata kenapa tidak melibatkan lingkup terkecil misalnya RT dan RW dan saya pernah coba menanyakan kepada PEMDES tentang kriteria penerima bantuan tersebut seperti apa tetapi tidak ada jawaban yang memuaskan,mereka bilang itu yang mendata dari pusat.mohon penjelasanya terimakasih

Disposisi

Senin, 31 Juli 2017 - 09:07 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL

Verifikasi

Senin, 31 Juli 2017 - 15:28 WIB

DINAS SOSIAL

Warga miskin yang sudah masuk dalam pendataan yang dilakukan oleh BPS melalui PBDT2015.