Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP91688504

Rincian Aduan

LGWP91688504

Selesai Public
26 May 2017
0 ditandai
Pengurusan SK Trayek dan Kjp angkutan umum merepotkan harus bolak balik ke kantor Dishub Krapyak dan kantor PTSP. Mengapa tidak dijadikan satu saja di kantor Dishub Krapyak

Disposisi

Jumat, 26 Mei 2017 - 08:41 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN

Verifikasi

Jumat, 26 Mei 2017 - 22:54 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

Akan kami tindak lanjuti

Progress

Jumat, 26 Mei 2017 - 23:00 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

Terima kasih saran dan masukannya,akan kami jadikan bahan penyederhanaan regulasi yg akan datang.
Berdasarkan Pergub nomor 18 Tahun 2017 tentang pelayanan satu pintu, maka semua perijinan diselenggarakan di PTSP, termasuk Trayek yang berlaku selama lima tahun. Untuk penerbitan Kartu Pengawasannya dilakukan di Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, yang harus diperbaharui tiap tahunnya..suwun

Selesai

Jumat, 26 Mei 2017 - 23:00 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

Terima kasih saran dan masukannya,akan kami jadikan bahan penyederhanaan regulasi yg akan datang.Berdasarkan Pergub nomor 18 Tahun 2017 tentang pelayanan satu pintu, maka semua perijinan diselenggarakan di PTSP, termasuk Trayek yang berlaku selama lima tahun. Untuk penerbitan Kartu Pengawasannya dilakukan di Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, yang harus diperbaharui tiap tahunnya..suwun