Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP91688504
Rincian Aduan
LGWP91688504
Selesai
Public
Pengurusan SK Trayek dan Kjp angkutan umum merepotkan harus bolak balik ke kantor Dishub Krapyak dan kantor PTSP. Mengapa tidak dijadikan satu saja di kantor Dishub Krapyak
Disposisi
Jumat, 26 Mei 2017 - 08:41 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN
Verifikasi
Jumat, 26 Mei 2017 - 22:54 WIBDINAS PERHUBUNGAN
Akan kami tindak lanjuti
Progress
Jumat, 26 Mei 2017 - 23:00 WIBDINAS PERHUBUNGAN
Terima kasih saran dan masukannya,akan kami jadikan bahan penyederhanaan regulasi yg akan datang.
Berdasarkan Pergub nomor 18 Tahun 2017 tentang pelayanan satu pintu, maka semua perijinan diselenggarakan di PTSP, termasuk Trayek yang berlaku selama lima tahun. Untuk penerbitan Kartu Pengawasannya dilakukan di Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, yang harus diperbaharui tiap tahunnya..suwun
Selesai
Jumat, 26 Mei 2017 - 23:00 WIBDINAS PERHUBUNGAN
Terima kasih saran dan masukannya,akan kami jadikan bahan penyederhanaan regulasi yg akan datang.Berdasarkan Pergub nomor 18 Tahun 2017 tentang pelayanan satu pintu, maka semua perijinan diselenggarakan di PTSP, termasuk Trayek yang berlaku selama lima tahun. Untuk penerbitan Kartu Pengawasannya dilakukan di Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, yang harus diperbaharui tiap tahunnya..suwun