Rincian Aduan : LGWP91660845

Selesai Public

KABUPATEN SEMARANG, 23 Aug 2016

Selasa, 23 Agustus 2016, Pkl 09:30 di Kec.Ambarawa, Ungaran, Jawa Tengah, saya belum memiliki e-ktp jadi saya mau ngurus e-ktp tetapi kata pegawai kecamatan bilang saya disuruh ngurus e-ktpnya akhir bulan oktober 2016 di Ducapil Kab Semarang, & disuruh bawa KK asli dan KK foto copyan, surat pengantar RT,RW,Kelurahan,Kecamatan. KOK RIBET AMAT... bukannya aturan baru mulai 1 April 2016 cukup bawa KTP lama aja dan di lakukan di kecamatan tanpa dipungut biaya plus proses cepat, kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh (sumber : http://www.potretnews.com/artikel/nasional/2016/03/29/begini-mudahnya-bikin-ektp-mulai-1-april-bawa-ktp-lama-foto-scan-mata-jadi-deh). mohon pembinaan lagi Pk untuk SDM khususnya Pegawai Kecamatan Ambarawa..

0 Orang Menandai Aduan Ini