Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP91489551
17 Oct 2017
tolong di sidak pak besuk di gedung wanita tgl 18-19 oktober 2017 ada acara jobfair dengan di tarik biaya 30rb dengan nama penyelengaranya Nasional Karir. Penyelenggara ini sudah sering sekali melakukan event jobfair dengan pungutan biaya 30rb kepada pencari kerja , padahal menurut Permenaker No 39 tahun 2016 pasal 54 ayat 3 sudah jelas penyelenggara pameran kesempatan kerja (Jobfair) di larang melakukan pungutan biaya dalam bentuk apapun kepada pencari kerja. Mohon sangat untuk bapak bersedia sidak besuk di gedung wanita karena kasihan pencari kerja pak sudah banyar 30rb untuk biaya masuk tapi perusahaan nya tidak pernah ada yang di panggil.
Disposisi
Rabu, 18 Oktober 2017 - 06:40 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 18 Oktober 2017 - 09:59 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Progress
Rabu, 18 Oktober 2017 - 11:19 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selesai
Rabu, 18 Oktober 2017 - 11:19 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI