Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP91470434
KABUPATEN JEPARA, 27 Sep 2020
Assalamu'alikum wr.wb. Terkait artikel yang pernah saya baca bahwa ijazah sekolah tidak boleh di tahan karena penunggakan biaya, apakah itu hanya berlaku untuk Sekolah Negeri atau Sekolah Swasta juga? karena Ijazah adik saya masih tertahan di MADRASAH ALIYAH QUDSIYYAH KUDUS JAWA TENGAH (Jl.K.H.R.Asnawi Gang Kerjasan Kudus-59315) karena pembayaran yang belum lunas. Sedangkan pada hari Sabtu, 19 September 2020, adik saya ingin meminjam fotocopy-an dari ijazah tersebut guna keperluan melamar kerja untuk melunasi biaya sekolah yang masih nunggak, namun TU dari Madrasah Qudsiyyah tidak mau meberikannya tanpa alasan yang jelas dan malah marah kepada adik saya, padahal guru lain sudah mengijinkan. Minta tolong tanggapannya Pak, Ayah saya buruh tani dan Ibu saya ibu rumah tangga. Terima Kasih. Wassalamu'alaikum wr.wb.
Disposisi
Minggu, 27 September 2020 - 06:56 WIB
Admin Gubernuran