Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP91378570
KABUPATEN SEMARANG, 04 Aug 2014
18. Bpk Ganjar, Gubernur Jateng yang saya hormati dan saya banggakan, tolong Dishub Kab Ungaran yang di Karangjati (tempat uji KIR) disidak karena banyak pungli di sana. Tolong bapak menyamar sebagai sopir untuk meng-KIR-kan kendaraan. Demikian keluhan saya sebagai wong cilik kepada bapak, dan saya haturkan terima kasih atas perhatian bapak untuk menindaklanjutinya.
Disposisi
Senin, 04 Agustus 2014 - 10:13 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 04 Agustus 2014 - 12:09 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
Selesai
Rabu, 28 Januari 2015 - 14:16 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
- Terima Kasih atas laporan yang disampaikan,
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007 tanggal 9 Juli 2007 tentang pembagian urusan pemerintah anatara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi , dan Pemerintah daerah Kabupaten / Kota dapat dijelaskan sesuai lampiran PP tersebut bahwa kewenangan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal ini Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota,
- sehubungan dengan laporan saudara tersebut, kami sudah mengkoordinasikan dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang (Uangaran) sekaligus memberikan himbauan agar Pengujian Kendaraan Bermotor sesuai dengan SOP yang berlaku;