Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP91098379

Rincian Aduan

LGWP91098379

Verifikasi Public
22 Jun 2020
0 ditandai
Jarak rumah dgn sekolah yg dipilih hanya 0.5 km masih satu kelurahan nem juga bagus,tapi tdk diterima hanya krn jarak dr rmh ke kelurahan 2.9 km,sangat memprihatinkan.

Disposisi

Selasa, 23 Juni 2020 - 11:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Rabu, 24 Juni 2020 - 10:18 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Menurut PERMENDIKBUD No. 4 Tahun 2019 tentang pelaksanaan PPDB 2020, jalur dan kuota PPDB tahun ini adalah;

1. Jalur zonasi = 50%

2. Jalur afirmasi = 15%

3. Jalur perpindahan = 5%

4. Jalur prestasi = 0-30%

Pemberian poin prestasi CPD dalam zonasi (di kecamatan yang tidak ada SMA N dan yang tidak diterima di jalur zonasi) untuk dapat ikut di jalur prestasi dengan pemberian poin tersebut.
Zonasi 0 km dalam wilayah RW satpen