Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP91091074

Rincian Aduan

LGWP91091074

Selesai Public
KABUPATEN KUDUS
01 Jul 2021
0 ditandai
Selamat siang pak Saya tahu,ada aturan pemerintah bisa memotong gaji karyawan selama pandemi berlangsung,ditempat kerja saya mulai juli 2020 karyawan dipotong gaji 20% selama pandemi hingga akhir April 2021. Lalu mulai April 2021 sampai sekarang gaji dipotong 10%.Karyawan diminta tanda tangan mengikuti aturan perusahaan,kami mengikuti,tapi ada aturan yang sangat memberatkan kami,jika kami mengundurkan diri dari perusahaan,gaji kami yang dipotong tidak bisa dikembalikan. Padahal teman teman saya banyak yang kontrak,kalau kontrak habis otomatis keluar,dan uang yang dipotong tidak bisa kembali,itu berlaku di seluruh cabang se Indonesia.menurut bapak ,apakah hal seperti itu benar ? Apakah pemerintah bisa membantu menyelesaikan masalah kami ? Tempat kerja kami itu salah satu retail terbesar di Indonesia,Terima kasih banyak .

Disposisi

Kamis, 01 Juli 2021 - 14:46 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Selasa, 13 Juli 2021 - 22:55 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Terimakasih, laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait.

Progress

Kamis, 15 Juli 2021 - 17:43 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Selamat sore saudara/i, Sesuai dengan pasal 93 UU No. 13 Th. 2003 bahwa berlaku ketentuan No Work No Pay (apabila Tenaga Kerja tidak bekerja maka tidak dibayar) kecuali ada bebrpa hal misalnya Tenaga Kerja Sakit, TK mengambil hak cuti maka meskipun tidak bekerja maka perusahaan wajib membayar, terkait dengan pandemi Covid apabila perusahaan terpaksa meliburkan dan memotong upah maka harus ada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha. terimakasih  

Selesai

Jumat, 16 Juli 2021 - 16:39 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan Selesai