Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP91017952
KABUPATEN KEBUMEN, 10 Oct 2018
assalamualaikum bapak ganjar pranowo ( gubenur jawa tengah ), saya mau bertaya dan mau cerita, kemarin saya bikin akte kelahiran buat anak saya Tapi ada kesalahan di namanya itu kelebihan huruf ( L ), misalnya namanya AFRIZAL dan ketika dibikinkan akte kelahiran menjadi ALFRIZAL, dan saya mau minta di rubah kembali menjadi AFRIZAL, dan ketika saya mau merubah kembali di TOLAK di capil ( oleh kepala capilnya sendiri ) kebumen, iya saya dari kebumen pak ganjar pranowo, dengan alasan sistem udah ngak bisa di ubah atau udah sampai di jakarta sistemnya itu sendiri, dan ketika saya tanyakan pertama kali bisa di ubah kalau kesalahan itu terjadi ketika pembuatan akte kelahirannya kesalahannya itu terjadi ketika pada proses pembuatan akte kelahirannya di capil, memang sih pak kesalahannya itu terjadi ketika pengajuan di kelurahan, yang seharusnya AFRIZAL menjadi ALFRIZAL surat pengajuannya buat ke kecamatan dan ke capil, karena kesalahannya ada pada pengajuan di kelurahan jadi ngak bisa di ubah kata kepala capilnya, yang saya heran pak kalau misalnya kesalahannya itu terjadi di capil itu bisa di ubah pak, kata kepala capilnya, Tapi kenapa harus begitu kan udah sama sama masuk ke sistem dan udah sampai di jakarta sistemnya, misalnya kalau kesalahan di capil itu bisa di ubah pak, pertanyaan saya pak kenapa kalau kesahannya di capil bisa di ubah dan kalau di kelurahan ngak bisa di ubah padahal kan udah sama sama masuk sisitem dan sistem itu udah sampai di jakarta, saya udah bikin pengajuan lagi ke kelurahan dan ke kecamatan setempat untuk di buatkan pengajuan untuk kembali merubah nama ALFRIZAL menjadi AFRIZAL, persaratan untuk merubah udah lengkap, pertayaan saya pak ganjar pranowo, sebenarnya kalau terjadi seperti ini bisa di rubah apa ngak pak? kalau memang bisa di rubah jadi saya dan masahrakat di kebumen mereka semua telah dibodohi , mohon maaf kalau ada kata kata yang kurang berkenan atau melukai, matursuwun sanget.... wassalamualaikum
Disposisi
Rabu, 10 Oktober 2018 - 08:53 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 10 Oktober 2018 - 09:52 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Selesai
Senin, 15 Oktober 2018 - 14:39 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )