Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP91011119
KABUPATEN WONOGIRI, 02 Nov 2015
Mohon maaf bapak gubenur kami ingin menanyakan apakah dana BOS untuk sekolahan tidak mendukung kegiatan siswa dalam peningkatan mutu akademis,non akademis,sarana dan prasarana sekolah karena setiap tahun di SMPN 1 Kecamatan Eromoko Kabupaten Wonogiri orang tua siswa dipungut bayaran minimal sebesar Rp 300.000 yang peruntukannya untuk kepentingan peningkatan mutu akademis, non akademis siswa serta sarana dan prasarana sekolah mohon kirana bapak gubenur berkenan membantu apa yang menjadi permasalahan atau uneg - uneg dari orang tua siswa terimakasih.
Disposisi
Selasa, 03 November 2015 - 05:39 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 16 Desember 2015 - 12:02 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan menegaskan bahwa Pendidikan merupakan tanggungjawab Pemerintah, orang tua dan masyarakat. Artinya, tanggungjawab pembiayaan pendidikan tidak hanya bertumpu pada Pemerintah, tetapi masyarakat dan orang tua diharapkan mampu berkontribusi sesuai dengan kapasitas dan kemampuannya.
- Perlu saudara ketahui bahwa Pemerintah melarang adanya pungutan pada Sekolah Negeri sebagaimana diatur dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, namun demikian masyarakat dan orang tua diharapkan menyumbang.
Pasal 1 ayat:
- Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/ barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar,
- Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
Dengan demikian dapat dipahami bahwa pungutan berbeda dengan sumbangan.
- Terkait dengan laporan Saudara perihal pungutan sebesar Rp. 300.000,- oleh SMPN 1 Eromoko, akan kami komunikasikan dengan pemangku kewenangan yaitu Pemerintah Kabupaten Wonogiri.
- Namun demikian saya berharap Saudara dapat membangun komunikasi dengan SMPN 1 Eromoko maupun pemangku kewenangan di Dinas Pendidikan Kabupaten Wonogiri untuk memperoleh penjelasan dan penyelesaian.