Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP90961546

Rincian Aduan

LGWP90961546

Selesai Public
KABUPATEN JEPARA
20 Mar 2015
0 ditandai
tolong di tindak lanjuti banyaknya pengguna frekuensi WIFI illegal di desa gemiring lor,nalumsari,jepara yang berkedok rt/rw net... karena mereka menggunakan frekuensi yang bukan peruntukkannya,.. sehingga sangat mengganggu masyaraka,.. mereka juga berkedok rt/rw net tapi pada kenyataanya menjual internet ke sekolahan/instasi padahal mereka tidak punya ijin,.. atas perhatian nya saya ucapkan terimkasih

Disposisi

Sabtu, 21 Maret 2015 - 06:53 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN

Verifikasi

Senin, 23 Maret 2015 - 11:27 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

laporan telah kami terima, jawaban detail akan kami sampaikan lebih lanjut setelah di verifikasi oleh instansi yang terkait, terima kasih

Selesai

Senin, 30 Maret 2015 - 10:10 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

Laporan saudara telah kami sampaikan kepada instansi terkait (Dishubkominfo Kabupaten Jeparai) dengan nomor surat 486.6/6.280 tanggal 23 Maret 2015. Terima Kasih