Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP90961546
Rincian Aduan
LGWP90961546
Selesai
Public
tolong di tindak lanjuti banyaknya pengguna frekuensi WIFI illegal di desa gemiring lor,nalumsari,jepara yang berkedok rt/rw net... karena mereka menggunakan frekuensi yang bukan peruntukkannya,.. sehingga sangat mengganggu masyaraka,.. mereka juga berkedok rt/rw net tapi pada kenyataanya menjual internet ke sekolahan/instasi padahal mereka tidak punya ijin,..
atas perhatian nya saya ucapkan terimkasih
Disposisi
Sabtu, 21 Maret 2015 - 06:53 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN
Verifikasi
Senin, 23 Maret 2015 - 11:27 WIBDINAS PERHUBUNGAN
laporan telah kami terima, jawaban detail akan kami sampaikan lebih lanjut setelah di verifikasi oleh instansi yang terkait, terima kasih
Selesai
Senin, 30 Maret 2015 - 10:10 WIBDINAS PERHUBUNGAN
Laporan saudara telah kami sampaikan kepada instansi terkait (Dishubkominfo Kabupaten Jeparai) dengan nomor surat 486.6/6.280 tanggal 23 Maret 2015. Terima Kasih