Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP90952502

Rincian Aduan

LGWP90952502

Verifikasi Public
KOTA SEMARANG
21 Jun 2020
0 ditandai
Terkait PPDB2020 jalur Zonasi disebut syarat pendukung adalah KK. tapi di sma 1 Semarang kami menemukan ada beberapa menggunakan skd (surat keterangan domisili) dan ini menimbulkan keresahan karena km nya kecil kecil dibawah 1 km. Apakah memang SKD diperbolehkan dan dengan kondisi apa SKD diperbolehlan menggantikan KK. mohon jawaban segera sebelum proses penerimaan selesai. terimakasih

Disposisi

Minggu, 21 Juni 2020 - 10:08 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Senin, 22 Juni 2020 - 13:21 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Berikut salah satu poin persyaratan PPDB, Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum
tanggal pendaftaran PPDB atau dapat diganti dengan Surat Keterangan
domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang
bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak
diterbitkannya surat keterangan domisili.   informasi lebih lanjut mengenai juknis ppdb : http://pdk.jatengprov.go.id/v19/p/sekretariat/juknis_ppdb_sma_negeri_dan_smk_negeri_di_provinsi_jawa_tengah_tahun_pelajar