Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP90952502
Rincian Aduan
LGWP90952502
Verifikasi
Public
Terkait PPDB2020 jalur Zonasi disebut syarat pendukung adalah KK. tapi di sma 1 Semarang kami menemukan ada beberapa menggunakan skd (surat keterangan domisili) dan ini menimbulkan keresahan karena km nya kecil kecil dibawah 1 km. Apakah memang SKD diperbolehkan dan dengan kondisi apa SKD diperbolehlan menggantikan KK. mohon jawaban segera sebelum proses penerimaan selesai. terimakasih
Disposisi
Minggu, 21 Juni 2020 - 10:08 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Senin, 22 Juni 2020 - 13:21 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Berikut salah satu poin persyaratan PPDB,
Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum
tanggal pendaftaran PPDB atau dapat diganti dengan Surat Keterangan
domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang
bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak
diterbitkannya surat keterangan domisili. informasi lebih lanjut mengenai juknis ppdb : http://pdk.jatengprov.go.id/v19/p/sekretariat/juknis_ppdb_sma_negeri_dan_smk_negeri_di_provinsi_jawa_tengah_tahun_pelajar
tanggal pendaftaran PPDB atau dapat diganti dengan Surat Keterangan
domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang
bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak
diterbitkannya surat keterangan domisili. informasi lebih lanjut mengenai juknis ppdb : http://pdk.jatengprov.go.id/v19/p/sekretariat/juknis_ppdb_sma_negeri_dan_smk_negeri_di_provinsi_jawa_tengah_tahun_pelajar