Detail Aduan
Disposisi
Sabtu, 06 September 2014 - 06:18 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Sabtu, 06 September 2014 - 10:26 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Selesai
Sabtu, 06 September 2014 - 17:01 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terima kasih atas informasi Saudara,
Dapat diinformasikan bahwa dalam pengadaan CPNS 2014, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota telah mendapatkan persetujuan formasi dari Menpan-RB. Dengan pertimbangan kebutuhan di daerah dan pertimbangan obyektif lainnya maka setiap instansi berkewajiban dan diperbolehkan menyusun persyaratan umum dan khusus CPNS.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2002 dan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 Tanggal 17 Juni 2002, disebutkan bahwa pengangkatan Calon PNS pada Prinsipnya tidak boleh melebihi usia 35 tahun. Pengangkatan sebagai Calon PNS dapat dilakukan bagi yang melebihi usia 35 (tiga puluh lima) tahun, dengan ketentuan :
- telah mengabdi kepada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus menerus sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2002 yang ditetapkan tanggal 17 April 2002.
- Masih melaksanakan tugas pada instansi tersebut; dan
- Berdasarkan kebutuhan khusus dan dilaksanakan secara selektif serta tidak boleh melebihi usia 40 (empat puluh) tahun.
Dengan mempertimbangkan kondisi obyektif dan kebutuhan daerah dimaksud, untuk tahun 2014 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan sebagian besar instansi telah menetapkan persyaratan usia CPNS adalah 18 s.d. 35 tahun tmt 1 Januari 2015 sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian untuk menjadikan maklum, dan terus semangat mengabdi.
Salam.