Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP90858697
KOTA SEMARANG, 20 Apr 2017
Pak Ganjar di depan rumah saya di jalan majapahit 243 semarang didirikan papan reklame besar tanpa ijin pemilik rumah dan mereka tidak mau memindahkan karena sudah merasa punya ijin... kalau sudah punya ijin apakah diperbolehkan di depan rumah orang kenapa tidak dibangun di pinggir rumah... serta pendiriannya juga mengorbankan pohon peneduh yg seharusnya dilindungi... terima kasih
Disposisi
Kamis, 20 April 2017 - 10:36 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 20 April 2017 - 10:50 WIB
Kota Semarang