Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP90844415
Rincian Aduan
LGWP90844415
Selesai
Public
assalamualaikum pak ganjar, saya mau mengadukan adanya pelanggaran tentang pajak bumi dan bangunan desa rembun kecamatan Siwalan kabupaten Pekalongan..
di desa kami tiap tahun di mintai uang pembayaran pajak namun tidak dikasih bukti pembayaran pas di cek uang tersebut tidak di setorkan mohon solusinya pak tentang hal ini..
Disposisi
Senin, 24 Agustus 2020 - 08:21 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pekalongan
Verifikasi
Senin, 24 Agustus 2020 - 15:58 WIBKabupaten Pekalongan
terima kasih atas laporannya. sudah kami teruskan kepada BPKD Kab. Pekalongan. Terima kasih
Progress
Senin, 21 September 2020 - 11:29 WIBKabupaten Pekalongan
1. Permasalahan tersebut sudah dikoordinasikan dengan pihak Kecamatan Siwalan dan akan segera ditindaklanjuti oleh Kecamatan Siwalan.
2. Untuk lebih meningkatkan transparansi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten pekalongan di tingkat Desa, maka BPKD Kab. Pekalongan telah membangun sistem untuk mengecek pembayaran PBB Kab. Pekalongan melalui aplikasi Play Store dengan mengunduh aplikasi CEK PEMBAYARAN PBB BPKD KAB PEKALONGAN. terima kasih
Selesai
Senin, 21 September 2020 - 12:35 WIBKabupaten Pekalongan
Hasil koordinasi dengan camat siwalan sebagai berikut:
1. Pihak kecamatan sudah konfirmasi dan klarifikasi ke kades rembun dan petugas gom(petugas pemungut pajak) dan
menyatakan laporan tersebut tidak benar.
2. Tidak ada wajib pajak a.n. muhammad habiburrohman di desa Rembun Kecamatan Siwalan.