Rincian Aduan : LGWP90787709

Selesai Public

KABUPATEN GROBOGAN, 16 Feb 2019

Assalamualaikum wrwb.  Sy asri pak, mau menanayakan ttg pengurusan skpwni, karena sy mau pindah dr purwodadi ke padang karena kerja disana dan kebetulan suami saya juga orang padang. Apakah untuk mengurus skpwni ( surat keterangan pindah warga negara indonesia perlu legalisir surat nikah ??  Menurut bu Ismu kepala bidang yg menangani kependudukan. Kk KTP perubahan status kependudukan dan pindah tempat utk purwodadi, ternyata masih minta photocopy surat nikah yg dilegalisir utk persyaratan pindah tempat. Namanya bu Ismu . ini no WA nya : 082325913750. Padahal Peraturan dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018, yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2018 menjelaskan tata cara kepindahan domisili penduduk ke tempat baru. pihak yang bersangkutan cukup datang ke Dinas Dukcapil daerah asal, dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK). Lalu, Dinas Dukcapil daerah asal membuatkan surat keterangan pindah (SKPWNI) untuk dibawa ke tempat tujuan. Apakah tiap daerah beda peraturannya pak? Mohon penjelasannya  Terima kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini