Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP90756271
Rincian Aduan
LGWP90756271
Verifikasi
Public
Selamat Sore Bapak Ganjar , saya ingin mengadukan Sistem PPDB Online Jateng yang kurang efektif dan merugikan. SMA terdekat dari rumah jaraknya 3,3 KM, tapi sampai tanggal 25 Juni 2020 jam 15.00 adik saya tidak diterima di SMA Negeri manapun di Klaten karena masalah jarak ke Sekolah. Dan kebanyakan SMA Negeri di Klaten jalur zonasi peserta yang diterima yang jaraknya maksimal 2 KM-an. Mohon PPDB 2020 diulang, jalur zonasi diganti dengan sistem yg murni dari nilai saja atau PPDB 2020 dibuat ujian masuk sekolah. Terima kasih
Disposisi
Jumat, 26 Juni 2020 - 09:36 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Rabu, 08 Juli 2020 - 14:37 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Terima kasih atas laporannya. Perlu diketahui sistem zonasi merupakan amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018.
Menurut PERMENDIKBUD No. 4 Tahun 2019 tentang pelaksanaan PPDB 2020, jalur dan kuota PPDB tahun ini adalah;
1. Jalur zonasi = 50%
2. Jalur afirmasi = 15%
3. Jalur perpindahan = 5%
4. Jalur prestasi = 0-30% Point zonasi, yaitu tambahan nilai setresar 2,25 (dua koma dua lima) diberikan kepada calon peserta didik di dalam zonasi jika mendaftar pada jalur prestasi dalam wilayah zonasi.
Menurut PERMENDIKBUD No. 4 Tahun 2019 tentang pelaksanaan PPDB 2020, jalur dan kuota PPDB tahun ini adalah;
1. Jalur zonasi = 50%
2. Jalur afirmasi = 15%
3. Jalur perpindahan = 5%
4. Jalur prestasi = 0-30% Point zonasi, yaitu tambahan nilai setresar 2,25 (dua koma dua lima) diberikan kepada calon peserta didik di dalam zonasi jika mendaftar pada jalur prestasi dalam wilayah zonasi.