Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP90711172
Rincian Aduan
LGWP90711172
Selesai
Public
Ijin bertanya Pak Gubernur
Saya kan dari kabupaten Purworejo dan saat ini saya sedang merantau di kabupaten kebumen untuk mengikuti Diklat kerja di optik diamond.
Apakah saya bisa di vaksin di kebumen atau harus kembali ke Purworejo Pak.
Terima kasih sebelumnya Pak Gubernur
Disposisi
Selasa, 19 Januari 2021 - 02:33 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN
Verifikasi
Selasa, 19 Januari 2021 - 11:55 WIBDINAS KESEHATAN
laporan kami terima
Selesai
Selasa, 19 Januari 2021 - 12:00 WIBDINAS KESEHATAN
Vaksinasi dilakukan sesuai pendaftaran mandiri yang dipilih sendiri.
Pelayanan vaksinasi COVID-19 tahap pertama ini dapat dilakukan dibeberapa tempat, yaitu:
1. Puskesmas dan Puskesmas Pembantu
2. Klinik Pemerintah/Swasta
3. Rumah Sakit Pemerintah/Swasta
4. Unit Pelayanan Kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)
Selanjutnya, fasilitas pelayanan vaksinasi COVID-19 yang menjadi pelaksana harus memenuhi persyaratan dengan SK Dirjen Teknis VaksinasiCOVID-19 Nomor. HK.02.02/4/1/2021.
Pelayanan vaksinasi COVID-19 tahap pertama ini dapat dilakukan dibeberapa tempat, yaitu:
1. Puskesmas dan Puskesmas Pembantu
2. Klinik Pemerintah/Swasta
3. Rumah Sakit Pemerintah/Swasta
4. Unit Pelayanan Kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)
Selanjutnya, fasilitas pelayanan vaksinasi COVID-19 yang menjadi pelaksana harus memenuhi persyaratan dengan SK Dirjen Teknis VaksinasiCOVID-19 Nomor. HK.02.02/4/1/2021.