Rincian Aduan : LGWP90706583

Selesai Public

KABUPATEN DEMAK, 05 Nov 2021

Mohon dengan hormat Bp. Gubernur untuk dilakukan Operasi Pungli (Syber Pungli) terhadap praktek pengenaan retribusi Parkir di Pasar Mranggen Demak yang menyimpang dari Perda Demak No. 5 Tahun 2012 ttg Retribusi Jasa Umum, karena dalam prakteknya sudah dinaikkan 100 prosen ( contoh parkir sepeda motor dari Rp 1000 menjadi Rp 2000 ) oleh pengelola parkir, Sales pada komplain lewat "pengurus paguyuban pedagang pasar mranggen" dan juga pedagang pada ngeluh ,termasuk pekerja/jasa angkut barang di pasar juga mengeluh ,dan tentu masyarakat umum dirugikan. Jika tetap dibiarkan efeknya pasar Mranggen pasti akan menjadi sepi . Dan pasti masyarakat lebih memilih berbelanja diluar pasar (pkl tepi jalan) dan PKL tentu tidak berkontribusi sebagai penyumbang Pendapatan Asli Daerah. Termasuk kenapa sudah sering kali kami lapor agar dinas Pengampu (Disperdagkop $ UKM) / Dinas Perhubungan untuk memasang MMT besaran Tarif Parkir di pintu masuk dan Keluar ( lokasi pembayaran parkir) kenapa juga tidak pernah terwujud. Kadang-kadang kami berpikir apa harus seperti khasus Pasar Induk di Blora?.

0 Orang Menandai Aduan Ini