Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP90649671
Rincian Aduan
LGWP90649671
Selesai
Public
didesa gemampir kec.karangnongko kab.klaten..ada kegiatan tambang pasir yang katanya berizin penataan lahan.setahu saya segala sesuatu yang perlu ditata adalah yang tadinya kurang baik menjadi lebih baik...lha ini...sebaliknya..lahan yang tadinya baik menjadi rusak..sehari tidak kurang 250 truk pasir keluar dari lokasi..mohon perhatian bapak..kalau terus dibiarkan...10tahun kedepan...bencana siap mengancam...trimakasih
Disposisi
Rabu, 25 Oktober 2017 - 19:12 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Kamis, 26 Oktober 2017 - 07:35 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Selesai
Kamis, 26 Oktober 2017 - 07:43 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Terima kasih informasinya, berdasarkan pengecekan data yang ada, lokasi yang panjenengan maksudkan merupakan lahan yang peruntukannya untuk pertanian. Sesuai izin yang diberikan oleh Dinas Pertanian setempat agar dalam penataan lahan untuk pertanian, terlebih dahulu material yang berupa pasir agar dikeluarkan pada kedalaman level tertentu sesuai rekomendasi Dinas Pertanian. Sedangkan material yang terambil dan dibawa keluar dari lokasi sudah mendapat IUP OP Khusus yang diterbitkan oleh DPMPTSP Prov. Jateng. Dalam penataan tersebut nantinya akan dipantau dan diarahkan oleh petugas dari Dinas Pertanian agar penataan sesuai dengan rekomendasi.
Terima kasih.