Detail Aduan
Disposisi
Kamis, 18 Juni 2020 - 14:36 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Klaten
Verifikasi
Kamis, 18 Juni 2020 - 15:25 WIB
Kabupaten Klaten
Terima kasih atas informasinya
Selesai
Jumat, 19 Juni 2020 - 17:19 WIB
Kabupaten Klaten
ADUAN DITERIMA DISSOSP3AKB KAB KLATEN
*Hasil Assesment*
*Tim PPKH Kecamatan Jogonalan, TKSK, Kepala Desa, & Perangkat Desa*
*Latar belakang pelapor:*
Nama : Yenny Rahmawati (anak dari terlapor)
Alamat : Desa Jonggrangan, Klaten Utara
*Latar belakang terlapor*
Nama : Widodo
Alamat : Dk. Krapyak Kidul Rt.19 Rw. 10, Desa Pakahan, Jogonalan
*Kronologi :*
Pelapor menyampaikan bahwa ibunya sakit manahun (sakit struk) dan ayahnya yang belum bisa menafkahi keluarganya dikarenakan baru sembuh dari sakitnya serta ditambah dengan tuntutan biaya sekolah adiknya yang masih berstatus siswa SMA. Berdasarkan hal tersebut, terlapor beranggapan bahwa keluarganya layak untuk mendapatkan bantuan PKH dan BLT yang mana selama ini menurutnya keluarganya belum terdaftar sebagai kategori penerima bantuan tersebut.
*Hasil assesment :*
Terlapor adalah warga Pakahan, sudah punya rumah sendiri, tinggal bersama istri dan 1 anak usia 16 tahun. Terlapor dahulunya adalah penjahit tapi sekarang terlapor menganggur karena sedang sakit dan istri terlapor dahulunya pemilik usaha bandeng tetapi sekarang usahanya sudah gulung tikar karena sedang sakit struk. Kebutuhan hidup sehari hari terlapor ditanggung oleh pelapor.
Berdasarkan informasi dari pihak desa bahwa terlapor belum mendapatkan BPNT, KIS, PKH, dan belum masuk dalam DTKS. Meskipun demikian, terlapor sudah terdaftar dalam JPS Kabupaten atau penerima bantuan covid-19 dari kabupaten dan terlapor sudah menerima bantuan tahap 1 tersebut.
Mengenai permintaan pelapor untuk memasukan terlapor sebagai ketegori penerima bantuan PKH ini tidak bisa ditindaklanjuti karena ada syarat dan ketentuannya, salah satunya adalah terlapor harus masuk DTKS terlebih dahulu. Sedangkan untuk bantuan BLT, pemerintah desa tidak bisa menindaklanjuti karena terlapor sudah terdaftar dalam bantuan JPS Kabupaten atau dengan kata lain terlapor tidak bisa menerima 2 kategori bantuan dalam satu waktu.
Saat ini pelapor dan terlapor sudah menyadari bahwa permasalahan ini hanya misskomunikasi karena yang bersangkutan tidak bertanya dan berkoordinasi dengan pihak desa terlebih dahulu sebelum melapor. Saat ini terlapor sudah diberi pengertian mengenai aturan sebagai penerima bantuan sembako kabupaten.
*Tindakan:*
1. Pemerintah Desa juga sudah mengkonfirmasikan kepada warganya bahwa mereka sudah masuk data bansos covid-19.
2. Pemerintah Desa akan memasukan terlapor ke DTKS.
3. TIM PPKH KEC. JOGONALAN DAN TKSK memberikan edukasi terkait jenis-jenis bansos yang ada.
4. TIM PPKH KEC. JOGONALAN dan TKSK meminta kepada pelapor untuk mengklarifikasikan tentang pernyataannya.
Demikian hasil assesment kami,Terimakasih.
Salam Sehat dari Tim Aduan Dissosp3akb Kab Klaten