Selasa, 14 November 2017 - 12:20 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
secara normatif mekanisme pengangkatan perangkat desa saat ini berpedoman pada permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..
di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pengangkatan perangkat desa diatur dengan peraturan daerah selanjutnya ditindaklanjuti dengan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut..
pelaksanaan pengisian perangkat desa di kabupaten kendal saat ini berpedoman pada perda kabupaten kendal nomor 2 tahun 2017 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di kabupaten kendal dan peraturan bupati kendal nomor 51 tahun 2017 tentang peraturan pelaksanaan perda kabupaten kendal nomor 2 tahun 2017 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di kabupaten kendal..
mekanisme terkait seleksi calon perangkat desa diatur dalam pasal 20 sampai dengan pasal 24 peraturan bupati kendal nomor 51 tahun 2017 tentang peraturan pelaksanaan perda kabupaten kendal nomor 2 tahun 2017 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di kabupaten kendal..
dalam peraturan bupati kendal dimaksud diatur bahwa seleksi calon perangkat desa dilaksanakan oleh pihak ketiga (lembaga assesment yang berkompeten) yang ditunjuk oleh tim penjaringan dan penyaringan..
materi seleksi calon perangkat desa meliputi:
a. tes kompetensi dasar/tes potensi akademis yang meliputi materi pancasila, undang-undang dasar 1945, bahasa indonesia, pemerintahan desa, dan pengetahuan umum dengan bobot penilaian sebesar 70% (tujuh puluh per seratus)..
b. tes kompetensi bidang, dengan bobot penilaian sebesar 30% (tiga puluh per seratus)..
metode seleksi untuk tes kompetensi dasar/tes potensi akademis dan tes kompetensi bidang dimaksud menggunakan computer assisted test (CAT).