Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP90507960

Rincian Aduan

LGWP90507960

Selesai Public
07 Sep 2016
0 ditandai
Selamat Siang Pak Gub dan Staff, pada tanggal 07 September 2016, Pukul 08:25:14 saya baru saja membayar Pajak Tahunan dan 5 Tahunan (ganti Plat Nomor) Kendaraan roda 2. didalam rincian pembayaran dituliskan sebagai berikut : PKB : 172.500, SWDKLLJ : 35.000, ADM STNK : 50.000, ADM TNKB : 30.000, Dengan Total Tagihan adalah Sebesar : RP 287.500,- Namun, dikarenakan saya membeli motor tersebut second, dan tidak ada KTP Pemilik Asal pada saat membayar Pajak, saya ditagih bayaran sebesar RP 390.000,- dan ketika ditanyakan, mereka menjawab : "memang seperti ini kalau tidak bisa menunjukan KTP ASLI". yang menjadi pertanyaan saya, Apakah memang ada peraturan terbaru dari Pemprov Jateng / UU yang mengatur apabila tidak ada KTP ASLI PEMILIK MOTOR AKAN DIKENAKAN BIAYA TAMBAHAN Rp 100.000??? Dikarenakan tidak hanya saya yang membayar tanpa adanya KTP pada setiap harinya, dan apabila diakumulasi, mungkin bisa berjuta2 uang yang belum jelas tersebut. Mohon penjelasan dari staff yang terhormat. Kami mencoba taat bayar pajak, menyempatkan waktu untuk sekedar melaksanakan kewajiban sebagai warga jawa tengah, agar pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang lebih baik lagi kedepannya. FYI, Saat ini saya kuliah jurnalisme di salah satu perguruan tinggi kedinasan di jogja. bisa saja saya sebarkan berita ini di media massa, namun alangkah lebih baiknya apabila saya konfirmasi terhadap dinas terkait di Pemprov JATENG tercinta ini, agar lebih jelas lagi. PEMBAYARAN DILAKUKAN DI SAMSAT CAPEM BUMIAYU. Apabila dengan laporan ini, anda menyuruh saya untuk menyelidiknya / gontok2.an sendiri dengan pekerja di SAMSAT, alangkah baiknya Situs Lapor Gub, dan SMS Gub di tutup saja!!! Mohon Follow Upnya, Terimakasih, MUHAMMAD FAIZ ABDILLAH, Jl. KH. Rosul, No.12 Rt.02, Rw.03, Desa Kalierang, Kec. Bumiayu, Kab. Brebes / sertar.faiz@gmail.com

Disposisi

Kamis, 08 September 2016 - 06:12 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Verifikasi

Jumat, 09 September 2016 - 08:15 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Selesai

Jumat, 09 September 2016 - 08:24 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Terima kasih Laporan yang disampaikan Sdr. Faiz. Perlu diketahui bahwa Untuk ganti kepemilikan Kendaraan Bermotor harus melakukan baliknama, sebagai upaya sosialisasi maka baur stnk dan kasubsi pkb samsat bumiayu sudah bersilaturahmi ke rumah pelapor di dsn kalierang.