Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP90431292
Rincian Aduan
LGWP90431292
Selesai
Public
Lapor pak untuk wilayah desa gembong kab pati jawa tengah.untuk pengurusan sertifikat tanah masih sangat sulit pak,pengurusan larut”sampai bertahun tahun lebih dari 3 tahun sertifikat tanah kaplingan saya belum jadi pak,mohon untuk di cek ke lokasi untuk penindakan soalnya bukan saya saja yang belum jadi banyak pak masyarakat desa gembong tang sertifikat tanahnya belum jadi,kalo datang ke bale desa hanya di kasih janji pak,mohon dengan sangat timdakann bapak untuk aduan saya ini pak,terima kasih sebelumnya .
Disposisi
Rabu, 09 Juni 2021 - 08:29 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati
Verifikasi
Rabu, 09 Juni 2021 - 09:51 WIBKabupaten Pati
laporan kami terima
Progress
Selasa, 15 Juni 2021 - 14:38 WIBKabupaten Pati
laporan kami koordinasikan dengan dinas terkait
Selesai
Rabu, 23 Juni 2021 - 09:30 WIBKabupaten Pati
Jawaban dari Kecamatan Gembong melalui surat nomor 045/210.
Setelah berkoordinasi dengan Pemberintah Desa Gembong, bahwa Saudara membeli tanah kaplingan yang berlokasi di Dukuh Karangdalem Desa Gembong RT 03/RW04 Kec.Gembong dan dikelola oleh Nur Kholis, SE (mantan Kades Gembong), Drs.Suwarno ( mantan Sekdes Gembong), pada tanggal 11 Juli 2019 tetapi sertifikat tanah kapingan sampai sekarang belum jadi. (1 tahun 11 bulan berarti belum 3 tahun)
Bahwa berkas penyertifikatan tanah Dukuh Karangdalem Desa Gembong RT 03/RW04 dalam proses ditangani oleh Sdr.Rusdi (Perangkat Desa Gembong)disuruh menunggu dan penyertifikatan tanah kaplingan tidak ada hubungannya dengan Pemerintah Desa Gembong murni bisnis.
Demikian untuk menjadikan periksa