Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP90381780
Rincian Aduan
LGWP90381780
Selesai
Public
Pupuk bersubsidi dijual dg dua harga....dg kartu tani harga standar tanpa kartu tani harga dua kali lipat..... barang sama yaitu kantong pupuk bersubsidi....
Disposisi
Minggu, 11 April 2021 - 22:07 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Brebes
Verifikasi
Senin, 12 April 2021 - 08:58 WIBKabupaten Brebes
Laporan diterima
Progress
Selasa, 13 April 2021 - 14:51 WIBKabupaten Brebes
Berdasarkan hasil kroscek, dapat kami sampaikan sebagai berikut :
1. Bahwa terdapat Kios Pupuk Lengkap (KPL) / pengecer resmi di Desa Bulakelor menjual pupuk bersubsidi jenis urea dengan 2 (dua) harga yang berbeda, yaitu sebesar Rp 125.000,- per karung untuk pemegang kartu tani dan Rp. 165.000,- per karung untuk yang tidak memiliki kartu tani.
2. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No 49 Tahun 2020, Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk jenis pupuk urea adalah Rp 112.500,- per karung
3. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 15/M-
DAG/PER/4/2013, bahwa pengecer wajib menjual pupuk bersubsidi
kepada petani dan/atau kelompok tani di gudang lini IV berdasarkan
RDKK dengan harga tidak melebihi HET.
4. Penjualan pupuk bersubsidi harus sesuai dengan HET yang telah
ditentukan oleh Pemerintah.
Pemerintah Kabupaten Brebes sudah mengirimkan teguran kepada kios untuk menjual pupuk bersubsidi kepada petani yang berhak dengan harga tidak melebihi HET.
Selesai
Selasa, 13 April 2021 - 14:52 WIBKabupaten Brebes
Demikian tanggapan kami.