Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP90381192
Rincian Aduan
LGWP90381192
Selesai
Public
Assalamualaikum wr wb, semoga pak ganjar selalu di berikan kesehatan. kami mau menanyakan lg ttg masyarakat yg menolak bengkok bondo deso yg diambil utk perangkat desa baru. pengaduan kmi sebelumnya sudah terjawab "DISEPAKATI MUSYAWARAH ANTARA PEMDES DAN BPD AKAN MENGATUR KEMBALI TANAH BENGKOK PERANGKAT YG ADA". tetapi ketika ini mau diadakan pemilihan perangkat desa baru, perdes ttg kedudukan keuangan perangkat desa dirubah seenaknya sendiri. kami seluruh masyarakat desa jatimulyo minta tolong pak ganjar, lebih tegas kpd kades yg lebih mementingkan kepentingan sendiri (mementingkan perutnya sndiri). karena setiap adanya pemilihan prngkat baru yg jdi pasti dr keluarga kandung kades atau pendukung"nya kades. tdk menutup kemungkinan ada dugaan permainan uang di pilperades
Disposisi
Kamis, 19 Agustus 2021 - 10:11 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Kamis, 19 Agustus 2021 - 10:12 WIBKabupaten Demak
ADUAN KAMI TERIMA DAN AKAN KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT
Progress
Kamis, 19 Agustus 2021 - 10:12 WIBKabupaten Demak
ADUAN KAMI TERIMA DAN AKAN KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT, TERIMA KASIH
Selesai
Kamis, 19 Agustus 2021 - 11:58 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Ansori Ahmad
Wa'alaikum salam, terkait dengan rencana pengisian perangkat desa di Desa Jatimulyo, Pemkab Demak sudah ada peraturan daerah yang mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, dimana salah satu syarat bakal calon perangkat desa tidak boleh mempunyai hubungan keluarga dengan kepala desa atau tim seleksi perangkat desa.
Sedangkan terkait pengaturan tunjangan lainnya berupa bengkok kepala desa dan perangkat desa sudah diatur didalam peraturan Desa Jatimulyo nomor 5 tahun 2021 yang ditetapkan kepala desa bersama BPD Jatimulyo melalui musyawarah desa
Wa'alaikum salam, terkait dengan rencana pengisian perangkat desa di Desa Jatimulyo, Pemkab Demak sudah ada peraturan daerah yang mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, dimana salah satu syarat bakal calon perangkat desa tidak boleh mempunyai hubungan keluarga dengan kepala desa atau tim seleksi perangkat desa.
Sedangkan terkait pengaturan tunjangan lainnya berupa bengkok kepala desa dan perangkat desa sudah diatur didalam peraturan Desa Jatimulyo nomor 5 tahun 2021 yang ditetapkan kepala desa bersama BPD Jatimulyo melalui musyawarah desa