Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP90381192

Rincian Aduan

LGWP90381192

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
19 Aug 2021
0 ditandai
Assalamualaikum wr wb, semoga pak ganjar selalu di berikan kesehatan. kami mau menanyakan lg ttg masyarakat yg menolak bengkok bondo deso yg diambil utk perangkat desa baru. pengaduan kmi sebelumnya sudah terjawab "DISEPAKATI MUSYAWARAH ANTARA PEMDES DAN BPD AKAN MENGATUR KEMBALI TANAH BENGKOK PERANGKAT YG ADA". tetapi ketika ini mau diadakan pemilihan perangkat desa baru, perdes ttg kedudukan keuangan perangkat desa dirubah seenaknya sendiri. kami seluruh masyarakat desa jatimulyo minta tolong pak ganjar, lebih tegas kpd kades yg lebih mementingkan kepentingan sendiri (mementingkan perutnya sndiri). karena setiap adanya pemilihan prngkat baru yg jdi pasti dr keluarga kandung kades atau pendukung"nya kades. tdk menutup kemungkinan ada dugaan permainan uang di pilperades

Disposisi

Kamis, 19 Agustus 2021 - 10:11 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Kamis, 19 Agustus 2021 - 10:12 WIB

Kabupaten Demak

ADUAN KAMI TERIMA DAN AKAN KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT  

Progress

Kamis, 19 Agustus 2021 - 10:12 WIB

Kabupaten Demak

ADUAN KAMI TERIMA DAN AKAN KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT, TERIMA KASIH  

Selesai

Kamis, 19 Agustus 2021 - 11:58 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Ansori Ahmad

Wa'alaikum salam,  terkait dengan rencana pengisian perangkat desa di Desa Jatimulyo,  Pemkab Demak sudah ada peraturan daerah yang mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,  dimana salah satu syarat bakal calon perangkat desa tidak boleh mempunyai hubungan keluarga dengan kepala desa atau tim seleksi perangkat desa.

Sedangkan terkait pengaturan tunjangan lainnya berupa bengkok kepala desa dan perangkat desa sudah diatur didalam peraturan Desa Jatimulyo nomor 5 tahun 2021 yang ditetapkan kepala desa bersama BPD Jatimulyo melalui musyawarah desa