Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP90338801
Rincian Aduan
LGWP90338801
Selesai
Public
Lampiran
assalamualaikum, pak saya mau tanya ,apakah seorang notaris bisa mendaftarkan ke BPN / Agraria tanpa sepengetahuan pemilik sawah tersebut? sawah tersebut masih persil , sedangkan si pembeli kasih uang muka 5.000.000 dengam keterangannya apabila 2 bulan tidak di lunasi maka uang muka hangus / hilang terhitung dari tanggal transaksi 08 maret 2020.Setelah saya konfirmasi untuk melakukan pemblokiran harus kelurahan setempat dulu, tapi kelurahan tersebut tidak mau mentanda tangani surat permohonan pemblokiran tersebut, dengan alesan takut di salahkan pihak yang mendaftarkan, ini ada apa sebenarnya pak?
Topik
Disposisi
Selasa, 08 Juni 2021 - 08:45 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Kamis, 24 Juni 2021 - 08:30 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
terimakasih atas laporan sodara akan kami tindaklanjuti
Selesai
Senin, 13 Desember 2021 - 23:52 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
apabila sdh terjadi jual beli maka pihak PPAT atau Notaris bisa mengurus proses tanah tersebut, dan pastinya AJB tersebut pihak penjual pastinya taukalau tanah tersebut dijual, saran kamidtaanglangsung ke kantor BPN setempat dibagin seksi PPS (Sengketa) terimakasih