Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP90338801

Rincian Aduan

LGWP90338801

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN PEKALONGAN
07 Jun 2021
0 ditandai
assalamualaikum, pak saya mau tanya ,apakah seorang notaris bisa mendaftarkan ke BPN / Agraria tanpa sepengetahuan pemilik sawah tersebut? sawah tersebut masih persil , sedangkan si pembeli kasih uang muka 5.000.000 dengam keterangannya apabila 2 bulan tidak di lunasi maka uang muka hangus / hilang terhitung dari tanggal transaksi 08 maret 2020.Setelah saya konfirmasi untuk melakukan pemblokiran harus kelurahan setempat dulu, tapi kelurahan tersebut tidak mau mentanda tangani surat permohonan pemblokiran tersebut, dengan alesan takut di salahkan pihak yang mendaftarkan, ini ada apa sebenarnya pak?

Disposisi

Selasa, 08 Juni 2021 - 08:45 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Kamis, 24 Juni 2021 - 08:30 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

terimakasih atas laporan sodara akan kami tindaklanjuti

Selesai

Senin, 13 Desember 2021 - 23:52 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

apabila sdh terjadi jual beli maka pihak PPAT atau Notaris bisa mengurus proses tanah tersebut, dan pastinya AJB tersebut pihak penjual pastinya taukalau tanah tersebut dijual, saran kamidtaanglangsung ke kantor BPN setempat dibagin seksi PPS (Sengketa) terimakasih