Rincian Aduan : LGWP90314630

Selesai Public

KABUPATEN TEGAL, 09 Jan 2019

Pengurusan pencetakan e-ktp di kecamatan dukuhturi kabupaten tegal lama, dari sistem pendaftaran untuk di cetak saja sudah ga efisien dan efektif, untuk pendaftaran saja paling ga butuh waktu sampai lebih dari 3 jam, bagi masyarakat kerja dengan gaji bulanan tak menjadi masalah, tapi bagi para pekerja harian, otomatis mereka tidak akan berangkat dan tidak akan mendapat upah, contoh saja pak, pendaftaran pencetak yang memakan waktu hampir lebih dari 3 jam tersebut hanya di beri secarik kertas antrian pengambilan ktp (dokumen terlampir) dan pada kertas tersebut di tulis oleh petugas kecamatan TANGGAL pengambilan ( dari tanggal pendaftaran sampai tanggal pengambilan adalah 84 hari ) dan sampai dengan tanggan pengambilan saat masyarakat mau mengambil di berikan jawaban kembali oleh PETUGAS KECAMATAN "MAAF WAKTU PENDAFTARAN SAJA BLANKO MASIH KOSONG", dan sy pribadi sebagai masyarakat yg membutuhkan e-ktp pada hari ini juga 7-1-2019 (sudah 115 hari) kembali ke kecamatan untuk mengambil e-ktp dan masih mendapatkan jawaban yang sama, apa iya pak gub ? Kami masyarakat yang membutuhkan e-ktp harus berlama lama lagi ? Harus berapa puluh hari lagi kami harus menunggu ? Demikian unek2 dari sy pak gub, atas perhatiannya sy ucapkan terimakasih

0 Orang Menandai Aduan Ini