Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP90274821

Rincian Aduan

LGWP90274821

Selesai Public
KABUPATEN SEMARANG
10 Nov 2019
0 ditandai
Assalamu'alaikum pak...maaf sebelumnya.saya mau tanya,untuk dana RTLH(rumah tidak layak huni)itu sebenarnya berapa?dan ada potongan pajaknya berapa persen?dan apakah masih ada potongan lagi...itu saja pak.assalamu'alaikum

Disposisi

Senin, 11 November 2019 - 09:02 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Rabu, 13 November 2019 - 08:54 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Kepada Yth. Pak Gimin Terimakasih atas laporan yg disampaikan.  

Selesai

Rabu, 13 November 2019 - 11:50 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Sebagai informasi dapat kami sampaikan bahwa Bantuan Bedah Rumah dapat bersumber dari  berbagai Anggaran : 1. APBN dengan nama Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dengan nilai Rp. 17.500.000,-  terdiri dari Rp. 15.000.000,- berupa material dan Rp. 2.500.000,- berupa bantuan upah tenaga kerja/ tukang. mekanisme pencairan dibagi menjadi 2 tahap, masing masing tahap Rp. 7,5 jt + 1,25 jt. 2. APBD Provinsi Bantuan keuangan pemerintah desa untuk peningkatan RTLH sebesar Rp. 10.000.000,- diperuntukkan hanya untuk bahan material termasuk dengan pajak yang berlaku. sifat bantuan adalah stimulan, sehingga diperlukan swadaya dan partisipasi dari penerima bantuan. 3. APBD kab/Kota jumlah nominal tergantung kemampuan keuangan masing-masing kab kota. 4. CSR dan swasta, jumlah nominal tergantung kemampuan dana CSR perusahaan  5. Baznas 6. Melalui  Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang perumahan sebesar Rp. 17.500.000,-   Potongan pajak yang dikenakan sesuai dengan pajak yang berlaku atas pembelian barang/material untuk perbaikan rumah tersebut.