Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP90274821
Rincian Aduan
LGWP90274821
Selesai
Public
Assalamu'alaikum pak...maaf sebelumnya.saya mau tanya,untuk dana RTLH(rumah tidak layak huni)itu sebenarnya berapa?dan ada potongan pajaknya berapa persen?dan apakah masih ada potongan lagi...itu saja pak.assalamu'alaikum
Disposisi
Senin, 11 November 2019 - 09:02 WIB
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Rabu, 13 November 2019 - 08:54 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Kepada Yth. Pak Gimin
Terimakasih atas laporan yg disampaikan.
Selesai
Rabu, 13 November 2019 - 11:50 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Sebagai informasi dapat kami sampaikan bahwa Bantuan Bedah Rumah dapat bersumber dari berbagai Anggaran :
1. APBN dengan nama Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dengan nilai Rp. 17.500.000,- terdiri dari Rp. 15.000.000,- berupa material dan Rp. 2.500.000,- berupa bantuan upah tenaga kerja/ tukang. mekanisme pencairan dibagi menjadi 2 tahap, masing masing tahap Rp. 7,5 jt + 1,25 jt.
2. APBD Provinsi Bantuan keuangan pemerintah desa untuk peningkatan RTLH sebesar Rp. 10.000.000,- diperuntukkan hanya untuk bahan material termasuk dengan pajak yang berlaku. sifat bantuan adalah stimulan, sehingga diperlukan swadaya dan partisipasi dari penerima bantuan.
3. APBD kab/Kota jumlah nominal tergantung kemampuan keuangan masing-masing kab kota.
4. CSR dan swasta, jumlah nominal tergantung kemampuan dana CSR perusahaan
5. Baznas
6. Melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang perumahan sebesar Rp. 17.500.000,-
Potongan pajak yang dikenakan sesuai dengan pajak yang berlaku atas pembelian barang/material untuk perbaikan rumah tersebut.