Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP90194193

Rincian Aduan

LGWP90194193

Selesai Public
KABUPATEN KLATEN
09 Oct 2019
0 ditandai
Bapak Gubenur nama saya dwi nugroho alamat saya jln. Pedan-cawas km.01 jambon keden pedan klaten Rt/Rw: 008/020 kode pos 57468 Saya mau tanya apakah mantan narapidana tidak boleh nyoblos calon lurah saat pemilihan... Pak Gubenur yang terhormat saat ini adalah hari pemilihan lurah didesa saya njambon keden pedan klaten . Tapi saya tidak bisa nyoblos dan milih pak karena tidak ada undangan. Dan katanya hanya yang punya undangan saja yang boleh nyoblos pak . Saat ditanya ini kesalahan dari pusat kata yang bertugas diklurahan pak padahal kami sekeluarga punya kk pak punya KTP juga tapi sebagai orang klaten tidak diakui karena sudah 2x tidak ada undangan mohon bantuan bapak. Karena yang saya tahu bapak adalah sosok bapak yang baik dan tegas ... Terima kasih.

Disposisi

Rabu, 09 Oktober 2019 - 14:51 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Klaten

Verifikasi

Jumat, 10 Januari 2020 - 09:41 WIB

Kabupaten Klaten

Penduduk yang memenuhi syarat tapi belum terdaftar, secara aktif melaporkan kepada Panitia Pemilihan atau melalui pengurus Rukun Tetangga/Rukun Warga dibuktikan dengan: a. Kartu Tanda Penduduk dan/atau Kartu Keluarga; atau b. Surat Nikah atau Akta Perkawinan bagi yang belum berumur 17 (tujuh belas) tahun tapi sudah menikah. Untuk selanjutnya didaftar sebagai pemilih tambahan. Pencatatan data pemilih tambahan ini, dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu pengumuman DPS (Daftar pemilih Sementara). Setelah menjadi DPT (Daftar Pemilih Tetap) makasudah tidak dapat diubah lagi kecuali terjadi pemilih yang meninggal dunia, pemilih pindah domisili ke desa lain; atau pemilih dicabut hak pilihnya. Jadi apabila Njenengan tidak masuk di DPT maka Njenangan tidak dapat mencoblos  

Selesai

Rabu, 27 Mei 2020 - 13:40 WIB

Kabupaten Klaten

Penduduk yang memenuhi syarat tapi belum terdaftar, secara aktif melaporkan kepada Panitia Pemilihan atau melalui pengurus Rukun Tetangga/Rukun Warga dibuktikan dengan: a. Kartu Tanda Penduduk dan/atau Kartu Keluarga; atau b. Surat Nikah atau Akta Perkawinan bagi yang belum berumur 17 (tujuh belas) tahun tapi sudah menikah. Untuk selanjutnya didaftar sebagai pemilih tambahan. Pencatatan data pemilih tambahan ini, dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu pengumuman DPS (Daftar pemilih Sementara). Setelah menjadi DPT (Daftar Pemilih Tetap) makasudah tidak dapat diubah lagi kecuali terjadi pemilih yang meninggal dunia, pemilih pindah domisili ke desa lain; atau pemilih dicabut hak pilihnya. Jadi apabila Njenengan tidak masuk di DPT maka Njenangan tidak dapat mencoblos