Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP90192022
Rincian Aduan
LGWP90192022
Selesai
Public
pak gub, kl ngurus surat pengantar pengurusan e-ktp untuk melengkapi persyaratan cpns di dinas kependudukan di pati tu memang ada biaya "administrasi seikhlasnya" ya pak? udah gitu kantornya tutup jam 11 pas hari jumat dan tidak buka lagi siangnya. kok kaya anak SD pulang sekolah ya.
Disposisi
Selasa, 23 September 2014 - 13:53 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Selasa, 30 September 2014 - 08:53 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Terima kasih laporannya, akan kami tindaklanjuti.
Progress
Selasa, 30 September 2014 - 08:54 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Surat keterangan bahwa penduduk telah melakukan perekaman tidak dipungut biaya. Dimohon agar tidak melakukan pembayaran pengurusan surat diluar perda yang telah ditentukan. Untuk jam kerja pada hari Jumat sudah sesuai aturan yang telah ditentukan. Terima Kasih
Selesai
Selasa, 30 September 2014 - 08:55 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Laporan telah kami selesaikan. Terima Kasih