Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP90153213

Rincian Aduan

LGWP90153213

Selesai Public

Lampiran

KOTA SALATIGA
21 Jan 2020
0 ditandai
assalamualaiku...pak gubenur yg terhormat saya mohon info nya sbenar nya ini itu psar umum atau pribadi pak..saya mau buka usaha dagang tempe aja ko ga boleh...kata surat ini di keluarkan oleh lurah pasar&jajaran; nya pak...apakah ini ada unsur monopoli uang pak..

Disposisi

Kamis, 23 Januari 2020 - 12:04 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Jumat, 24 Januari 2020 - 14:42 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Terima kasih atas masukannya

Progress

Jumat, 14 Februari 2020 - 10:03 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Mohon maaf atas keterlambatan dalam menanggapi laporan Saudara

Selesai

Jumat, 14 Februari 2020 - 10:09 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Kami sampaikan terima kasih atas laporan yang diberikan kepada kami perihal keinginan Sdr. Achmad Ramadhan yang mau buka usaha dagang tempe di Pasar Kembangsari. Menanggapi laporan Saudara, dengan ini kami sampaikan bahwa : 1. Sdr. Achmad Ramadhan belum pernah menemui Kepala Pasar Kembangsari untuk menyampaikan keinginannya berdagang tempe di Pasar Kembangsari 2. Semua pedagang di Pasar Kembangsari tergabung dalam Paguyuban Pedagang Pasar kembangsari 3. Dalam penataan dan penempatan pedagang di Los dan Kios sesuai dengan peraturan yang berlaku 4. Dipersilakan Sdr. Achmad Ramadhan untuk menemui Kepala Pasar Kembangsari Demikian untuk menjadikan maklum dan terima kasih atas masukannya