Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP90141084

Rincian Aduan

LGWP90141084

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN JEPARA
11 Sep 2019
0 ditandai
Dear Pak Ganjar, Selamat pagi pak, apa kabar? Semalam saya ngobrol sama teman teman dari desa Donorojo Jepara, lokasi tepat nya di daerah Rs kusta Donorojo Jepara. Kebetulan saya sedang mengunjungi sahabat sahabat kecil saya di sini. Kami ngobrol panjang lebar sampe saat topik pendidikan. Sekolah di sini walaupun negri tetap tak gratis, sepengetahuan saya di Tangerang Selatan di mana saya tinggal, anak anak saya sekolah di sd negeri smp negeri dan smk/sma negri itu ga bayar alias gratis. Karna setau saya itu adalah program pemerintah. Terima kasih banyak buat Ibu Airin rachmi walikota tangsel. Berkat batuan pemerintah melalui Ibu saya di ringan kan biaya sekolah buat anak anak saya. Kembali ke desa Donorojo, teman teman disana sangat iri dengan saya, walaupun anak anak mereka sekolah di negri yang milik pemerintah, mereka tetap di pungut biaya uang gedung dll. Sebelum nya saya hanya ingin memastikan saja apakah program sekolah gratis tidak berlaku kah di Desa Donorejo Jepara? Karna yang saya tau program pemerintah itu berlaku nasional. Dan Jepara adalah bagian dari Indonesia juga. Namun satu hal yang membuat saya kagum, walaupun mereka bukan dari golongan orang yg ekonomi nya mapan, mereka hanya pekerja serabutan ngarit, jaga tambak, tukang pijit, tukang bangunan, buruh kasar. Mereka tetap punya semangat bahwa anak anak harus sekola, tak perduli hutang pinjam harus sekolah kan anak nya sampe perguruan tinggi. Walaupun merasa aneh namun mereka ga pernah mengeluh apalagi sampe menghujat pemerintah walaupun memang mereka merasa pemerintah belum adil buat mereka, sepertinya mereka ga punya waktu buat mengeluh, yg mereka tau harus berjuang demi keluarga. Inilah surat kecil saya buat Pak Ganjar Pranowo Gub. Jawa Tengah. Mohon maaf klo saya lancang menulis surat ini. Harapan saya tentu nya Bapak bisa membantu sahabat sahabat saya di sana sebagaimana apa yang saya nikmati di Tangerang Selatan. Hormat saya, Harry gunadi

Disposisi

Jumat, 13 September 2019 - 18:54 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Senin, 07 Oktober 2019 - 08:46 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Yth. Bapak Harry Gunawan, sebagaimana disebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pendanaan Pendidikan, pada khususnya pada Pasal 2 disebutkan bahwa Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Adapun sumbernya diatur Pasal 50 Peraturan tersebut. Oleh karena itu, sumonggo pinarak ke sekolah untuk mendapatkan keterangan mengenai kebijakan pembiayaan pendidikan di sekolah yang bersangkutan baik itu dari komite sekolah maupun pihak sekolah.

Selesai

Senin, 11 November 2019 - 09:19 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

th. Bapak Harry Gunawan, sebagaimana disebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pendanaan Pendidikan, pada khususnya pada Pasal 2 disebutkan bahwa Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Adapun sumbernya diatur Pasal 50 Peraturan tersebut. Oleh karena itu, sumonggo pinarak ke sekolah untuk mendapatkan keterangan mengenai kebijakan pembiayaan pendidikan di sekolah yang bersangkutan baik itu dari komite sekolah maupun pihak sekolah.