Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP90125939
Rincian Aduan
LGWP90125939
Disposisi
Rabu, 24 Juni 2020 - 12:58 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 26 Juni 2020 - 09:14 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PILIHANAN PENDAFTARAN
SMA Negeri :
a. Calon peserta didik dapat memilih I (satu) jalur pendaftaran PPDB pada jalur zonasi atau afirmasi atau prestasi dalam wilayah zonasinya.
b. Calon peserta didik dapat mendaftar pada jalur zonasi dengan memilih sebanyak-banyaknya 3 (tiga) satuan pendidikan dalam I (satu) wilayah zonasinya.
c. Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar zonasinya masing-masing pada 1 (satu) Satuan Pendidikan.
d. Calon peserta didik SMA Negeri yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) satuan pendidikan di luar zonasinya.
e. Calon peserta didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan satuan pendidikan dan jalur selama masa pendaftaran, kecuali Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali.
informasi lebih lanjut mengenai juknis ppdb : http://pdk.jatengprov.go.id/v19/p/sekretariat/juknis_ppdb_sma_negeri_dan_smk_negeri_di_provinsi_jawa_tengah_tahun_pelajar