Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP89888220

Rincian Aduan

LGWP89888220

Selesai Public
KABUPATEN BREBES
02 Jul 2019
0 ditandai
Kepada Yth. Bpk Gubernur Jawa Tengah. Mohon ditindak lanjuti masalah biaya pernikahan yang apa bila mengundang Bpk Penghulu ke rumah mempelai maka dikenakan biaya sebesar 1jt rupiah, dan apa bila menikah di KUA dikenakan biaya 600 ribu rupiah. Keterangan tersrlebut didapat langsung dari Kaur yang bersangkutan do Desa kami ketika kami mendaftarkan anak kami yang mau nikah dibulan Agustus 2019 yang akan datang. Tetima kasih dan mohon maaf adanya.

Disposisi

Selasa, 02 Juli 2019 - 13:51 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Jumat, 19 Juli 2019 - 11:36 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Jika itu pelakunya ada oknum dari KUA silahkan laporkan dengan disertai bukti-bukti dan kronologi kejadian, silahkan kirim laporan via email ke dumas_jateng@kemenag.go.id cc kanwiljateng@kemenag.go.id Namun jika pelakunya dari pihak kelurahan maka itu menjadi domain pemerintahan desa

Selesai

Rabu, 24 Juli 2019 - 08:12 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Jika itu pelakunya ada oknum dari KUA silahkan laporkan dengan disertai bukti-bukti dan kronologi kejadian, silahkan kirim laporan via email ke dumas_jateng@kemenag.go.id cc kanwiljateng@kemenag.go.id Namun jika pelakunya dari pihak kelurahan maka itu menjadi domain pemerintahan desa