Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP89888220
Rincian Aduan
LGWP89888220
Selesai
Public
Kepada Yth. Bpk Gubernur Jawa Tengah.
Mohon ditindak lanjuti masalah biaya pernikahan yang apa bila mengundang Bpk Penghulu ke rumah mempelai maka dikenakan biaya sebesar 1jt rupiah, dan apa bila menikah di KUA dikenakan biaya 600 ribu rupiah.
Keterangan tersrlebut didapat langsung dari Kaur yang bersangkutan do Desa kami ketika kami mendaftarkan anak kami yang mau nikah dibulan Agustus 2019 yang akan datang.
Tetima kasih dan mohon maaf adanya.
Disposisi
Selasa, 02 Juli 2019 - 13:51 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Jumat, 19 Juli 2019 - 11:36 WIBKanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Jika itu pelakunya ada oknum dari KUA silahkan laporkan dengan disertai bukti-bukti dan kronologi kejadian, silahkan kirim laporan via email ke dumas_jateng@kemenag.go.id cc kanwiljateng@kemenag.go.id
Namun jika pelakunya dari pihak kelurahan maka itu menjadi domain pemerintahan desa
Selesai
Rabu, 24 Juli 2019 - 08:12 WIBKanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Jika itu pelakunya ada oknum dari KUA silahkan laporkan dengan disertai bukti-bukti dan kronologi kejadian, silahkan kirim laporan via email ke dumas_jateng@kemenag.go.id cc kanwiljateng@kemenag.go.id
Namun jika pelakunya dari pihak kelurahan maka itu menjadi domain pemerintahan desa